RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mempertegas larangan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengendarai kendaraan bermotor, baik ke sekolah maupun di jalan raya.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.
Kepala Dispendik Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa siswa SMP secara aturan belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” ujarnya, Selasa (7/4).
Baca Juga: WFH Jumat Bukan Libur, Ini Ujian Akuntabilitas Digital ASN yang Sesungguhnya
Sekolah Dilarang Sediakan Parkir
Dispendik juga menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor.
Larangan ini mencakup area di dalam maupun di luar lingkungan sekolah yang dikelola pihak lain.
Jika masih ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan menjadi catatan serius dalam evaluasi kinerja sekolah.
“Kami selalu mengingatkan kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Jika masih ditemukan, itu akan menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Libatkan Peran Orang Tua
Menurut Febrina, kebijakan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bagian dari upaya perlindungan keselamatan siswa di jalan raya.
Karena itu, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga orang tua.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.
Dorong Transportasi Umum dan Bus Sekolah
Sebagai solusi, Dispendik Surabaya mendorong siswa untuk memanfaatkan transportasi umum maupun layanan bus sekolah yang telah tersedia. Opsi ini dinilai lebih aman dan terjangkau bagi pelajar.
“Kami juga mendorong penggunaan transportasi umum atau bus sekolah bagi siswa. Jika rute tersedia dan memungkinkan, ini menjadi alternatif yang aman,” jelasnya.
Ke depan, Dispendik akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) guna memastikan akses transportasi pelajar berjalan optimal, termasuk dari sisi ketepatan waktu dan jangkauan layanan.
Penggunaan Gawai Juga Diawasi
Selain kendaraan bermotor, Dispendik juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan siswa yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.
Sekolah didorong untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak bergantung pada ponsel selama berada di lingkungan pendidikan.
“Selain kendaraan, penggunaan gawai juga menjadi perhatian. Kami mendorong sekolah untuk memperbanyak aktivitas positif agar siswa tidak terus-menerus menggunakan ponsel,” ujarnya.
Meski demikian, pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga. Orang tua diminta aktif memantau penggunaan gawai anak sekaligus membangun komunikasi yang terbuka.
“Peran orang tua sangat penting. Kami mengimbau agar orang tua secara berkala memeriksa penggunaan gawai anak dan membangun komunikasi yang baik,” tuturnya.
Febrina menambahkan, sinergi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat.
“Pengawasan ini perlu dilakukan bersama agar anak-anak terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (dim)
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan