Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Ungkap Penjualan Komodo di Surabaya, Dijual Rp 5 Juta

M. Mahrus • Selasa, 7 April 2026 | 15:11 WIB
DIGAGALKAN: Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman komodo dari Manggarai Timur, NTT ke Surabaya. (ILUSTRASI/RADAR SURABAYA)
DIGAGALKAN: Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman komodo dari Manggarai Timur, NTT ke Surabaya. (ILUSTRASI/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan mengungkap kasus penjualan komodo di Surabaya. Dua orang dikabarkan ditangkap dan ditetapkan tersangka, mereka R dan J. 

Berdasarkan informasi, pengungkapan dilakukan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Manggarai Timur akhir 2025 lalu.

Berawal dari pencurian komodo di kawasan Pota, Kecamatan Sambirampas Manggarai Timur NTT. Dalam operasi tersebut diamankan dua orang dan dikabarkan ditetapkan tersangka. Keduanya R dan J.

Baca Juga: Parkir Tunai Mulai Ditinggalkan di Surabaya, Ini Penampakan Voucher Digital Anti-Pungli

Diketahui wilayah Pota dikenal sebagai salah satu habitat asli komodo yang ada di luar kawasan konservasi Taman Nasional Komodo Labuan Bajo. Pencurian ini diketahui terjadi pada 2025. Hewan endemik itu dijual ke penadah yang berlokasi di Jawa Timur.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing saat dikonfirmasi terkait ungkap kasus tersebut melalui WhatsApp (WA) belum merespon. Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono saat dikonfirmasi bilang akan dirilis minggu depan.

Baca Juga: Jejak Panjang Teh di Indonesia, dari Komoditas Kolonial hingga Budaya Sehari-hari

"Nanti ya. Insya Allah minggu depan kami rilis. Kami masih melengkapi penyidikan dan menunggu hasil scientific evidence," ucapnya, Selasa (7/4).

Sementara informasi yang dihimpun berbagai sumber, Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Achmad Zacky Sodri mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan pendampingan penuh terhadap Polda Jatim dalam proses penangkapan dua tersangka.

Baca Juga: Ukuran Tempe Diperkecil, Pengrajin di Surabaya Bertahan di Tengah Kenaikan Harga Kedelai

"Kami hanya back up Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo," kata Zacky

Tersangka R ditangkap lebih awal oleh Unit Resmob Polres Manggarai Timur pada 29 Maret 2026 di kediamannya Kampung Londang Desa Nanga Baur. Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih luas.

Baca Juga: Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal di Musala Jalan Maspati Surabaya Ditangkap Warga

"Penindakan terhadap R dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/II/III/RES.5/2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim. Dari hasil pengembangan kasus polisi menemukan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan R, Polda Jatim terjun langsung ke Manggarai Timur untuk memburu J. J sempat berupaya melarikan diri dan sembunyi selama tiga hari. Setelah kabur R akhirnya menyerahkam diri di Mapolsek Sambi Rampas Jumat 3 April 2026.

Baca Juga: Ikan Kecil Asal Afrika Mampu Memanjat Air Terjun Setinggi 15 Meter

Berdasarkan keterangan sementara komodo tersebut diketahui dijual kepada seorang penadah di Surabaya yang asalnya merupakan warga Reo, Manggarai. Nilai transaksinya tergolong saat rendah untuk kategori satwa langka dijual Rp 5 juta. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#penjualan #Polda Jatim #kriminal surabaya #terbaru #komodo