Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tolak Sistem Digital, Izin Ratusan Jukir di Surabaya Dibekukan

Dimas Mahendra • Senin, 6 April 2026 | 23:11 WIB
Pemkot Surabaya tengah menggencarkan sistem dan pembayaran parkir digital, jukir yang tidak patuh dibekukan izinnya. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)
Pemkot Surabaya tengah menggencarkan sistem dan pembayaran parkir digital, jukir yang tidak patuh dibekukan izinnya. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)
RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir (jukir) resmi yang tidak mendukung program digitalisasi parkir. 
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemkot untuk menerapkan sistem parkir digital secara menyeluruh di Kota Surabaya, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi pengelolaan retribusi parkir.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa pembekuan izin dilakukan karena ratusan jukir tidak bersedia mengaktifkan rekening Bank Jatim maupun kartu ATM. 
Baca Juga: Surabaya Siap Luncurkan Voucher Parkir Digital, Jadi Kado HJKS ke-733
Padahal, rekening tersebut menjadi sarana pembagian hasil parkir antara jukir dan Pemkot. 
“Pembagian pendapatan dilakukan melalui transfer bank, dengan komposisi 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Jadi tidak ada lagi pembayaran tunai,” ujarnya, Senin (6/4).
Trio menambahkan, sebelum pembekuan izin dilakukan, Dishub telah memberikan sosialisasi serta surat peringatan agar jukir segera mengaktifkan rekening dan kartu ATM. 
Baca Juga: Gara-Gara Beda Atribut, Pemuda di Ngawi Dikeroyok Rombongan Pesilat
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 1 April 2026, banyak jukir tidak merespons dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Dishub menegaskan, apabila para jukir tetap tidak memberikan tanggapan, mereka akan digantikan oleh tenaga jukir baru yang siap mendukung program digitalisasi parkir. 
Meski demikian, Trio masih memberikan kesempatan bagi jukir yang ingin mempertahankan izinnya untuk segera datang ke kantor Dishub Surabaya atau kantor cabang Bank Jatim terdekat guna mengaktifkan rekening dan kartu anggota.
Baca Juga: Ledakan di Waru Terasa hingga Kutisari Surabaya, Dua Rumah Terdampak Warga Panik Dikira Gempa
“Pemkot Surabaya mendampingi, tentunya berimbang kami tetap melakukan penertiban. Mereka harus bersemangat mengurus semua izin STNK, KIR, dan trayeknya dalam waktu satu minggu. Tapi operasi penertiban tetap kami jalankan,” tegas Trio.
Trio menekankan bahwa program digitalisasi parkir bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan sebagai bentuk jawaban atas tuntutan masyarakat yang menginginkan transparansi. 
Dengan sistem digital, seluruh aliran dana parkir dapat tercatat dengan jelas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di antara pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Update Haji 2026: Kartu Nusuk Tak Lagi Dibagikan di Arab Saudi, Ini Aturan Barunya
Pemkot Surabaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung program ini dengan menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti kartu e-money, kartu e-toll, QRIS, maupun voucher parkir saat melakukan transaksi. 
Retribusi parkir sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat akan langsung masuk ke rekening pemerintah secara transparan.
Program ini diharapkan tidak hanya menertibkan pengelolaan parkir, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah kota. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari
#digitalisasi parkir #bekukan izin jukir #surabaya #jukir #pemkot surabaya