RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Risma, 20, warga Babatan, Wiyung, Surabaya. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan tiga unit laptop milik teman kosnya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Risma melanggar Pasal 492 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan,” ujar hakim di ruang sidang.
Baca Juga: Tawuran Bawa Sajam di Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya, Dua Remaja Diduga Gangster Ditangkap
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa diperintahkan tetap ditahan.
Vonis 10 bulan penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Risma dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Baca Juga: Permintaan Melejit! Besek Bambu Magetan Jadi Solusi Kemasan Ramah Lingkungan
Selain pidana badan, majelis hakim memerintahkan barang bukti tiga unit laptop beserta perlengkapannya dikembalikan kepada para korban. Yakni satu unit Lenovo warna luna grey milik Pratama Ryandaisantara Putra, satu notebook Lenovo milik Angelica Natali Puspaningtyas dan satu unit ASUS tipe A416E milik Nur Bashirul Ainiha Maulidiyah
Peristiwa ini bermula Jumat, 21 November 2025 dini hari di sebuah rumah kos kawasan Dukuh Karangan, Wiyung. Risma meminjam laptop Pratama dengan dalih mengikuti rapat daring bersama klien untuk keperluan kerja.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 3 Kilometer
Karena sudah saling mengenal, Pratama percaya dan menyerahkan laptopnya. Namun, alih-alih dikembalikan, laptop justru digadaikan tanpa izin di sebuah tempat gadai di Jalan Raya Wiyung senilai Rp4 juta. Uang hasil gadai dihabiskan Risma untuk kebutuhan pribadi.
Aksi serupa dilakukan terhadap dua korban lain. Notebook milik Angelica digadaikan Rp 2 juta. Laptop ASUS milik Nur Bashirul juga digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.
Baca Juga: Dirut Bulog Pantau Harga di Pasar Wonokromo, Surabaya Pastikan Sembako Stabil dan Aman Dikonsumsi
Akibat perbuatannya, Pratama mengalami kerugian Rp 12,55 juta. Angelica merugi Rp 7,09 juta, dan Nur Bashirul Rp 4 juta. JPU Hasanudin menilai modus yang digunakan terdakwa berulang, memanfaatkan kedekatan dengan korban, meminjam barang, lalu menggadaikannya demi kepentingan pribadi. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto