Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

BNNP Jatim Tak Puas, Buru Pengendali Dua Kurir Satu Kilogram Sabu di Surabaya

M. Mahrus • Jumat, 3 April 2026 | 20:16 WIB
BARANG BUKTI: BNNP Jatim buru pengendali dua kurir yang membawa satu kilogram sabu di Surabaya.(MAHRUS/RADAR SURABAYA )
BARANG BUKTI: BNNP Jatim buru pengendali dua kurir yang membawa satu kilogram sabu di Surabaya.(MAHRUS/RADAR SURABAYA )

RADAR SURABAYA - Tim Berantas BNNP Jatim memburu pengendali dua kurir narkoba jenis sabu RH dan MT yang ditangkap saat akan menyerahkan barang di Surabaya. Kedua tersangka, merupakan satu jaringan yang dikendalikan MS alias JN. 

"Pengendali atau yang menyuruh kita tetapkan DPO (daftar pencarian orang). Kami juga dalami jaringannya," ujar Penyidik madya BNNP Jatim Kombes Pol Eko Hengky Prayitno, Jumat (3/4).

Dia menegaskan, oleh pengendali tersangka pertama (RH) sudah mendapatkan imbalan Rp 10 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli motor, ponsel dan operasional.

Baca Juga: Atap Rumah Warga di Tulungagung Hancur Gara-Gara Kejatuhan Balon Udara Berisi Petasan

"Tersangka pertama digunakan operasional dan beli kendaraan kemudian menyewa kos-kosan. Tersangka kedua baru menerima 1, 5 juta. Kalau berhasil dijanjikan upah yang sama," tegasnya. 

Hengky menjelaskan, sesuai rencana barang tersebut diduga hendak diedarkan di Kota Surabaya. "Pengakuan baru sekali. Namun masih didalami," tuturnya.

Baca Juga: Komisi C DPRD Jatim Sebut Efisiensi BUMD Harus Tepat Sasaran 

Penangkapan Kurir Sabu Satu Kilogram oleh BNNP Jatim

Diberitakan sebelumnya, dua orang kurir narkoba tak berkelit ditangkap BNNP Jatim. Tersangka RH warga Mabar Hilir Medan tinggal di kos Jalan Pacar Keling Tambaksari dan MT warga Banyuates, Sampang.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti hampir 1 kilogram sabu. Penyidik Madya BNNP Jatim Kombes Pol Eko Hengky Prayitno mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba bermula adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Gubeng, Surabaya.

Baca Juga: Haji 2026: 99% Visa Rampung! Syarikah Tinjau Kesiapan Jemaah Haji di Surabaya

Anggota BNNP Jatim melakukan penyelidikan di kawasan Gubeng. Pada Rabu 4 Maret 2026, anggota BNNP Jatim mengetahui pelaku RH berada di kosnya Jalan Pacar Keling Tambaksari. Saat didatangi dan hendak digerebek, tersangka RH kabur. 

"Tersangka RH berhasil ditangkap di Jalan Kayon Surabaya," ujarnya, Kamis (2/4).

Baca Juga: Manager BMH Sidoarjo Pimpin Doa di HUT Radar Surabaya ke-25, Radar Sidoarjo ke-17, dan Radar Gresik ke-14

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan barang bukti sabu di kamar mandi kosnya. Petugas mengeler tersangka ke kosnya dan mendapati barang bukti sabu dalam kemasan teh cina disimpan di tas kain minimarket digantung pada dinding kamar mandi.

Setelah RH diamankan beserta barang bukti, atasan RH yang berinisial JN menyuruh tersangka RH untuk menyerahkan barang bukti kepada pembelinya. Kemudian RH mengatur penyerahan barang bukti sabu di depan salah satu mesin ATM Jalan Simo Pomahan. RH lalu memberitahu atasannya sudah di lokasi. 

Baca Juga: Antisipasi Long Weekend Perayaan Paskah, Pertamina Patra Niaga Tambah Lebih Dari 700 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Jawa Timur

Beberapa saat kemudian datang MT yang hendak mengambil sabu di jok bagasi motor tersangka RH. "Tersangka MT diamankan beserta barang bukti. Jadi keduanya peran kurir dari atasan MS alias JN (DPO)," tegasnya.

Hengky menjelaskan barang bukti yang diamankan sabu berat 999, 680 gram. Dari tersangka RH, petugas menyita dua buah ponsel, uang tunai Rp 250 ribu, satu kartu ATM, sim card, tas jinjing, lembar pembelian HP, dan satu unit motor Honda Beat beserta STNK.

Baca Juga: Film “Ghost in the Cell” Karya Joko Anwar Tembus 86 Negara Sebelum Tayang di Indonesia

Sementara dari tersangka MT disita dua buah HP, kartu ATM dan uang tunai Rp 500 ribu. "Kedua tersangka dikendalikan satu jaringan. Mereka tidak saling kenal. Tersangka dijanjikan upah Rp 10 juta masing-masing. Dan sudah digunakan beli motor dan HP," tegasnya. 

Ia melanjutkan barang bukti yang disita dari tersangka RH dan MT jumlah berat awal 999,680 gram. Kemudian disisihkan untuk uji laboratorium 10, 001 gram dan yang dimusnahkan sekitar 989, 679 gram. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengedar sabu #Berita narkoba terbaru #kurir sabu #bnnp jatim #berita kriminal surabaya