Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Eri Cahyadi Perketat SOP TPS, Larang Sampah Non-Rumah Tangga dan Truk Nakal

Dimas Mahendra • Rabu, 1 April 2026 | 20:29 WIB
SIDAK: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat membantu pembersihan sampah yang memenuhi TPS Simpang Dukuh. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)
SIDAK: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat membantu pembersihan sampah yang memenuhi TPS Simpang Dukuh. (HUMAS PEMKOT SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) bertepatan dengan agenda kerja bakti serentak seluruh pegawai Pemkot Surabaya, Rabu (1/4). 

Dalam kunjungan tersebut, ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi TPS yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menegaskan perlunya penataan ulang sistem pembuangan sampah.

Saat meninjau TPS Rangkah dan Simpang Dukuh, Eri menemukan tumpukan sampah yang meluber akibat banyaknya gerobak milik RW maupun pemulung yang diparkir sembarangan. 

Baca Juga: Pemugaran Gedung Grahadi Surabaya Habiskan Anggaran Rp 12,76 Miliar, Gunakan Kapur dari Jerman

Bahkan, di TPS Simpang Dukuh, ia turun tangan langsung membantu petugas mengangkut sampah dan menginstruksikan penyemprotan cairan kimia agar area tersebut bersih dan bebas bau. 

“TPS itu tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga, bukan gudang gerobak. Mulai besok, tidak boleh ada gerobak parkir di TPS. Setelah buang sampah, gerobak harus dibawa pulang ke wilayah masing-masing,” tegasnya.

Eri juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerapkan jadwal pembuangan sampah yang ketat bagi setiap RW.

Baca Juga: BI Jatim Wanti-Wanti Dampak Perang Timur Tengah, Ada Risiko, Tapi Ekonomi Bisa Beradaptasi

 “Saya minta setiap RW memiliki jam khusus untuk membuang sampah di TPS. Di luar jam tersebut, petugas akan menolak sampah yang datang,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah dapur dan rumah tangga. Perabotan besar seperti kasur, kursi, atau material bangunan harus langsung dibawa ke TPA Benowo. 

“Yang dibuang di TPS itu sampah rumah tangga, bukan barang-barang besar seperti kasur, kayu, kursi, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia, Menteri Olahraga Desak Reformasi Total Federasi

Selain itu, Eri melarang kafe, restoran, dan mal membuang sampah ke TPS. Mereka diwajibkan memiliki angkutan mandiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan Pemkot.

 “Kalau sampah usaha dibebankan ke TPS, maka TPS akan meluber terus. Mal, kafe, atau restoran harus punya angkutan sendiri,” imbuhnya.

Eri juga menyoroti adanya truk sampah swasta nakal yang membuang sampah di pinggir jalan. 

Ia menegaskan bahwa mulai April 2026, hanya truk yang memiliki stiker rekomendasi izin layak jalan dari DLH yang boleh beroperasi. 

Baca Juga: Kesepakatan Prabowo dan Lee Jae Mung, Perluas Kemitraan Indonesia dan Korea Selatan

“Truk yang tidak layak, bolong-bolong, dan tidak tertutup tidak boleh jalan. Kita harus kompak menjaga kebersihan,” tegasnya.

Sebagai peningkatan fasilitas, Pemkot Surabaya sedang membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo yang ditargetkan selesai bulan April. 

“Sebelum keluar Tanjungsari dicuci, baru mobil ambil sampah di TPS. Setelah buang di TPA Benowo, truk dicuci lagi sebelum kembali ke TPS berikutnya. Ini SOP yang harus dijalankan,” jelas Eri.

Baca Juga: ITS Loloskan 1.716 Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2026, Pendaftar Tembus 18 Ribu

Dengan SOP baru, penindakan truk nakal, serta fasilitas pencucian otomatis, Pemkot berupaya memastikan kebersihan kota tidak hanya terjaga tetapi juga berkelanjutan.

“Ini adalah kontrak kinerja. Kalau TPS kembali kotor, pejabat terkait akan diberi sanksi. Kita ingin Surabaya bersih, nyaman, dan tidak bau,” pungkasnya. (dim/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#sidak tps #sampah #kebersihan #surabaya #Eri Cahyadi