Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Urbanisasi Usai Lebaran Diawasi Ketat, Pemkot Surabaya Perketat “Saringan” Pendatang Baru

Dimas Mahendra • Jumat, 27 Maret 2026 | 13:35 WIB
Petugas gabungan melakukan razia kos-kosan di Surabaya. (IST)
Petugas gabungan melakukan razia kos-kosan di Surabaya. (IST)

 

RADAR SURABAYA – Arus balik Lebaran tak hanya membawa pemudik kembali ke kota, tetapi juga gelombang pendatang baru yang ingin mengadu nasib. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih tidak sekadar memantau, melainkan memperketat “saringan” urbanisasi agar tidak memicu persoalan sosial baru.

Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Pasca Lebaran. Melalui aturan itu, seluruh jajaran wilayah diminta lebih selektif menerima pendatang.

Baca Juga: Kluivert Gagal Lagi! Setelah Indonesia, Suriname Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya, Lilik Arijanto, menegaskan kelurahan dan kecamatan tidak boleh lagi menerima perpindahan penduduk secara administratif tanpa verifikasi di lapangan. “Kelurahan dan kecamatan harus lebih teliti dalam menerima permohonan pindah datang. Harus diverifikasi langsung di lapangan agar sesuai ketentuan,” ujarnya dalam surat edaran tersebut.

Tak hanya itu, sistem pelaporan berbasis lingkungan juga diperketat. Setiap pendatang, termasuk penghuni kos, wajib melapor maksimal 1x24 jam kepada RT/RW dan akan dicatat sebagai penduduk non-permanen jika belum memenuhi syarat administrasi.

Fenomena kedatangan kaum urban pasca lebaran ini memang menjadi konsen pemerintah saban tahunnya. Jauh-jauh hari, pemerintah kota juga sudah mengultimatum pada warga yang hendak mengadu nasib ke Surabaya.

Mereka yang tidak memiliki ketrampilan atau kepastian pekerjaan diminta untuk datang ke Surabaya. "Kalau ada yang datang, harus dipastikan punya pekerjaan atau tidak, dan wajib lapor. Kalau tidak punya pekerjaan yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan untuk tidak masuk ke Surabaya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Baca Juga: Underpass Satelit Mendadak Gelap, Dishub Surabaya Ungkap Penyebabnya 

Sejatinya, pemerintah kota tidak alergi dengan pendatang. Hanya saja memang mereka yang datang diminta sudah memiliki arah dan tujuan jelas. Sehingga tidak menjadi beban sosial di kota ini.

“Kalau ada yang datang dengan janji kerja, akan kami cek dokumen dan perusahaan yang dimaksud. Jangan sampai justru merugikan pendatang itu sendiri,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menambahkan.

 Dengan kombinasi kebijakan administratif dan pengawasan lapangan, Pemkot Surabaya berupaya menjaga keseimbangan: tetap terbuka bagi pencari peluang, namun tidak menjadi kota yang kewalahan menampung urbanisasi tanpa arah. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#razia pendatang #urbanisasi #Urbanisasi di Surabaya #razia kos #pemudik #pendatang baru