RADAR SURABAYA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan penggunaan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan agar seluruh mobil dinas dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Lebaran.
Menurut Eri, fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. “Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegasnya, Selasa (10/3).
Ia menambahkan, mobil dinas hanya diperbolehkan beroperasi untuk sektor krusial yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat di Surabaya.
Beberapa unit yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan.
Seluruh mobil dinas akan didata dan dikumpulkan di lokasi yang ditentukan, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelas Eri.
ASN yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” pungkas Eri. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari