Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Jual Bubuk Bahan Peledak Petasan lewat Medsos, Polda Jatim Tangkap Dua Warga Sidoarjo 

M. Mahrus • Selasa, 3 Maret 2026 | 17:56 WIB

DIRINGKUS: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menunjukkan barang bukti bubuk bahan peledak petasan dari dua tersangka warga Sidoarjo. (M MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menunjukkan barang bukti bubuk bahan peledak petasan dari dua tersangka warga Sidoarjo. (M MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim menangkap dua pelaku penjualan bubuk bahan peledak petasan atau mesiu di Surabaya. Tersangka MAJ, 28, dan BAW, 18, warga Kecamatan Waru, Sidoarjo. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak bubuk petasan bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi bubuk petasan di Jalan Raya Menanggal Gayungan Surabaya, Kamis (26/2).

Setelah dilakukan penyelidikan Tim Unit I Subdit I Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. 

"Tersangka MAJ, 28, warga Sidoarjo. Peran membeli bahan kimia dari market place dan toko pupuk, meracik sendiri menjadi bubuk petasan atau mesiu di rumahnya dan menawarkan melalui grup WhatsApp (WA) bernama huru-hara," ujarnya, Selasa (3/3).

Saat mengetahui temannya tertangkap, MAJ berusaha membuang bahan baku ke sungai di kawasan Merr untuk menghilangkan barang bukti.

Sementara tersangka BAW berperan menjual dan menawarkan bubuk petasan atau mesiu melalui facebook (FB) menggunakan akun bernama Bahar Agung. "Motif bertujuan mendapat keuntungan," ungkapnya. 

Ia melanjutkan dari penangkapan tersangka disita barang bukti satu kilogram (Kg) bubuk petasan mesiu siap edar, dua buah HP, satu unit motor yang digunakan operasional dan uang tunai Rp 210 ribu. "Ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan," terangnya. 

Kedua tersangka dikenakan pasal 306 KUHP terkait kepemilikan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan ini tindak pidana serius apalagi di tengah bulan Ramadhan. Dimana umat muslim sedang khusyuk ibadah puasa tarawih sahur. Polda Jatim tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal dalam bentuk apapun," tegasnya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menuturkan kedua tersangka sudah meracik atau menjual bahan peledak bubuk petasan selama satu tahun. Bahan peledak itu dipasarkan tersangka melalui akun facebook dan grup WA. "Terkait jaringannya masih kita lakukan pengembangan," ucapnya. 

Tersangka mendapatkan bahan baku dengan mudah karena membeli di market place, toko bangunan dan toko pupuk. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy menyatakan tersangka sudah beroperasi selama satu tahun. "Kedua tersangka ini menurut pengakuan kita dalami baru setahun berjualan. Tepatnya di Maret 2025 momen digunakan menjelang lebaran," bebernya. 

Baca Juga: Jalan Raya Waru Sidoarjo Dipercantik Jadi Taman Kota, Wajah Kawasan Kini Lebih Asri dan Bebas PKL

Kanit I Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Imam Bukhori menceritakan tersangka belajar meracik bubuk petasan belajar dari akun tiktok dan youtube. Sementara untuk bahan baku diperoleh dengan membeli di toko bangunan dan toko pupuk. "Di HP nya kami temukan ada video pengolahan pembuatan. Jadi disitu video pengolahan pembuatan ada blender ada. Tersangka sempat membuat barang bukti 4 kg bubuk ke sungai di Merr," pungkasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#identitas #Lewat #penjualan #Polda Jatim #Kriminal Sidoarjo #cara #Bubuk #kriminal surabaya #peledak #online #bahan #terbaru #pelaku #jual #mesiu #medsos #via #Kriminal Sidoarjo Hari Ini #petasan #polda