RADAR SURABAYA - Polisi menggerebek tempat penjualan minuman keras (miras) tanpa izin. Sebuah toko buah Jalan Manukan Tama, Surabaya, digerebek, Minggu (1/3) dini hari.Dari penggerebekan tersebut polisi menyita puluhan botol arak Bali dan minuman keras (miras) impor.
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat terkait keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman.
Saat patroli melintas di lokasi sekitar pukul 01.00, petugas mendapati tiga pemuda dalam kondisi pengaruh alkohol. Dari hasil pendalaman, diketahui minuman tersebut diperoleh dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari respons cepat terhadap keresahan warga. "Tim opsnal yang bergerak bersama patroli lalu lintas menuju tempat kejadian perkara menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri," terangnya, Senin (2/3).
AKP Mulya menjelaskan dari lokasi diamankan seorang penjual berinisial Achmat, warga Manukan Kulon, Surabaya. Polisi juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.
"Barang bukti yang diamankan antara lain minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol 40 persen serta arak tradisional dalam jumlah besar," sebutnya.
Ia menegaskan, penindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas. "Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momentum yang rawan terhadap peningkatan konsumsi miras ilegal," bebernya.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti didata dan diperiksa. Perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Unit Samapta untuk diproses melalui tindak pidana ringan. "(Penjual) Dilakukan penindakan berupa tipiring sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto