Radar Surabaya - Beberapa hari terakhir nama Dwi Sasetyaningtyas mendadak ramai diperbincangkan setelah ia membagikan konten usai sang anak memegang paspor Inggris. Dalam hitungan jam, lini masa X dan Instagram dipenuhi komentar pedas, mempertanyakan loyalitas dan rasa tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.
Bak detektif, warganet pun ramai-ramai mengulik seluruh informasi Dwi Sasetyaningtyas. Berdasarkan hasil pelacakan netizen diketahui, Tyas merupakan warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang Surabaya. Namun ada juga sumber lain yang menyebut jika Tyas berdomisili di Kecamatan Dukuh Kupang Surabaya.
Sejak kecil, Tyas memang terkenal sebagai gadis yang pintar. Hal itu dibuktikan Dwi yang menjadi alumnus dari SMP dan SMA Negeri di Surabaya.
"Dia sempat berselisih dengan orang tuanya karena perkara dilarang makan sushi saat hamil anak kedua. Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu saat dia mudik ke Surabaya," tulis salah satu akun bernama Gilang di kolom media sosial instagram.
Sementara akun lain, Warasanti_orlhns menyebut tindakan Tyas memalukan dan merusak citra almamater sekolah.
"Sebagai alumni SMPN * dan SMAN * ini memalukan," tulisnya di kolom komentar.
Sementara itu, dalam salah satu unggahan di platform Threads, disebutkan bahwa Tyas pernah mengungkapkan kehidupan dirinya dan suami yang diklaim berada dalam kondisi sulit pada masa lalu.
Namun, hasil penelusuran publik menunjukkan bahwa ayah mertua Tyas, Syukur Iwantoro, diketahui merupakan mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian. Pria kelahiran Situbondo, 30 Mei 1959 ini memiliki rekam jejak panjang di Kementerian Pertanian dengan berbagai posisi strategis selama kariernya.
Syukur juga pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap impor daging sapi pada 2013 saat menjabat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Syukur juga pernah muncul dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 saat masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementan.
Dalam dua perkara tersebut, statusnya hanya sebagai saksi, bukan tersangka.
Editor : M Firman Syah