RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya kembali melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) ilegal milik sejumlah penyedia layanan internet.
Aksi yang berlangsung pada Rabu (11/2), di kawasan Jalan Panjang Jiwo ini menindaklanjuti kegiatan serupa yang sebelumnya dilakukan di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai perangkat daerah.
“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Diskominfo, Dishub, DPRKPP, DLH, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan,” ujarnya.
Zaini menambahkan, sebelum penertiban pihaknya telah berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet dan asosiasi jaringan telekomunikasi.
“Pada Senin (9/2), kami mengundang provider dan asosiasi untuk berdiskusi. Kami meminta mereka menertibkan sekaligus merapikan kabel-kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya,” jelasnya.
Selain menertibkan kabel ilegal, Satpol PP juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
“Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar lebih rapi dan tidak merusak keindahan kota,” imbuh Zaini.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Pemkot Surabaya.
“Total hari ini ada 18 tiang yang kami tertibkan karena tidak memiliki izin, tidak terdaftar, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemkot. Seluruh barang hasil penertiban kami amankan di gudang Satpol PP,” kata Zaini.
Penertiban kabel FO ilegal ini merupakan bagian dari program Pemkot Surabaya untuk menata infrastruktur kota.
Berdasarkan catatan Satpol PP, sejak awal Februari 2026 sudah puluhan tiang kabel ilegal ditertibkan di berbagai titik.
Dengan melibatkan berbagai dinas, langkah ini diharapkan mampu mendorong penyedia layanan internet untuk lebih patuh terhadap aturan.
“Kami memahami layanan telekomunikasi sangat penting bagi masyarakat. Namun, kerapian dan estetika kota juga harus dijaga,” pungkas Achmad Zaini. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari