RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan gratis meski terdapat penonaktifan 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penonaktifan ini dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir.
“Masyarakat tidak perlu panik, saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data untuk jaminan kesehatan,” ujarnya, Selasa (10/2).
Nanik menjelaskan, pembaruan data dilakukan untuk memastikan kepesertaan sesuai kriteria.
Data warga yang dinonaktifkan sebagian besar bukan termasuk kategori Desil 1–5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah hingga menengah bawah.
“Pembaruan ini penting agar bantuan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” tambahnya.
Meski ada penonaktifan, Pemkot Surabaya tetap menjamin layanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC).
Program ini memfasilitasi warga miskin yang sudah tinggal di Surabaya minimal 10 tahun dengan pelayanan kesehatan kelas 3.
“Yang pasti kami pemerintah kota berharap masyarakat tidak panik. Pelayanan tetap diberikan, terutama bagi warga miskin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nanik.
Penonaktifan data PBI JKN ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Dengan adanya program UHC, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, sekaligus mendukung kebijakan nasional dalam pemutakhiran data kepesertaan JKN. (dim/nur)
Editor : Nurista PurnamasariSumber : radar surabaya