RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Setelah perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di lingkungan PDTS KBS, yang dilakukan hingga Kamis (5/2) petang.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah titik strategis, di antaranya kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan penting lainnya. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyegel sejumlah ruangan di bagian keuangan. Selain itu, tim mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PDTS KBS. Penyidik juga menyita beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menyatakan penggeledahan dilakukan guna mengamankan alat bukti dan mempercepat proses pengungkapan perkara.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil awal penyidikan, penyidik menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” pungkasnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto