RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, Kecamatan Tegalsari, hingga kini masih berstatus bangunan cagar budaya. Penegasan ini disampaikan langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di tengah menguatnya polemik publik terkait keaslian fisik bangunan bersejarah tersebut.
Eri menjelaskan, rumah yang menjadi saksi penting perjuangan 10 November 1945 itu tercatat sebagai cagar budaya kategori tipe B, yang secara regulasi diperbolehkan dipugar, sepanjang mengikuti rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Bangunan di Jalan Mawar itu masuk cagar budaya tipe B. Artinya boleh dipugar, tapi harus sesuai rekomendasi tim cagar budaya,” kata Eri.
Keaslian Rumah Radio Bung Tomo Surabaya Hilang Sejak 1975
Menurut Eri, polemik keaslian bangunan perlu dilihat secara utuh berdasarkan rekam jejak historis dan administrasi. Ia menyebut, bentuk asli Rumah Radio Bung Tomo sudah berubah sejak dilakukan renovasi pada tahun 1975, yang dibuktikan dengan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tahun tersebut.
“Sejak direhab tahun 1975, bangunan itu sudah tidak lagi dalam bentuk asli. Karena itulah dalam SK-nya masuk tipe B, bukan tipe A yang sama sekali tidak boleh diubah,” jelasnya.
Eri menegaskan, pemugaran ulang yang dilakukan pada 2017 bukan tindakan sepihak, melainkan berdasarkan rekomendasi resmi Tim Cagar Budaya pada 2016. Proses tersebut dilakukan mengikuti kaidah pelestarian, meski fisik bangunan tidak lagi identik dengan bentuk awal era perjuangan.
Ia menekankan, pemugaran Rumah Radio Bung Tomo memiliki mekanisme yang sama dengan penataan kawasan cagar budaya lainnya di Surabaya. Perbedaannya terletak pada objek yang dilindungi, apakah bangunan atau kawasan.
“Kalau kawasan cagar budaya, yang diatur adalah kawasannya. Kalau bangunan, tentu bangunannya. Semua harus pakai rekomendasi tim ahli,” ujarnya.
Dengan demikian, Eri memastikan bahwa Rumah Radio Bung Tomo tidak pernah dicabut status cagar budayanya, meskipun secara fisik sudah mengalami perubahan sejak puluhan tahun lalu.
Wali Kota menegaskan, penetapan cagar budaya tidak selalu bertumpu pada keutuhan fisik bangunan, tetapi juga pada nilai sejarah dan peristiwa penting yang melekat di dalamnya.
“Memang secara fisik tidak asli sejak 1975. Tapi karena sejarah perjuangan Bung Tomo di lokasi itu, maka dimasukkan sebagai cagar budaya. Itulah sebabnya statusnya tipe B,” tandas Eri.
Pemkot Surabaya, lanjutnya, berkomitmen menjaga nilai sejarah tersebut agar tetap dapat dikenali dan dipelajari oleh generasi muda, meski dalam bentuk bangunan yang telah dipugar.
Dengan klarifikasi ini, Pemkot berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat dilihat secara proporsional, berbasis data sejarah dan regulasi, sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa pelestarian cagar budaya bukan hanya soal bangunan asli, tetapi juga menjaga memori kolektif perjuangan bangsa. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto