Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Buka Peluang Taman Median Jalan Jadi Lahan Berdirinya Reklame

Dimas Mahendra • Senin, 2 Februari 2026 | 19:47 WIB
KUMPUL: Sosialisasi perwali, Pemkot Surabaya membuka peluang untuk mendirikan reklame di taman median jalan.(IST/RADAR SURABAYA)
KUMPUL: Sosialisasi perwali, Pemkot Surabaya membuka peluang untuk mendirikan reklame di taman median jalan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sebuah terobosan baru dalam hal penyelenggaraan reklame di Kota Pahlawan. Taman yang berada dalam pengelolaan pemerintah, pada perwali yang terbaru, diperbolehkan untuk dipasang reklame.

Kebijakan tersebut tertuang dalam perwali 73/2025 tentang penyelenggaraan reklame. Dalam peraturan tersebut disebutkan kalau area yang dilarang untuk reklame ini terbagi dalam dua jenis.

Pertama adalah area kantor instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah kecuali yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Wali Kota. Kemudian yang kedua adalah lokasi yang mengganggu estetika kota, tidak menyatu dengan kawasan sekitarnya, serta mengganggu atau merusak sarana prasarana kota.

Uniknya, dalam peraturan ini, taman yang berada di median jalan, yang selama ini dilarang untuk dipasangi reklame, malah diperbolehkan. Tentu dengan sejumlah catatan.

"Dalam pasal 11 ayat 2 disebutkan Kawasan Penataan Reklame terdiri atas koridor jalan dan lokasi tertentu. Pada ayat selanjutnya penataan reklame pada koridor jalan ini terdiri atas koridor jalan premium, koridor jalan sedang, koridor jalan rendah," kata ahli hukum Rusdianto Sesung dalam gelaran sosialisasi perwali tersebut.

Sebagai percontohan beberapa titik yang termasuk dalam koridor jalan itu seperti Jalan Basuki Rahmat, Jalan Tunjungan, dan Jalan Pemuda. Jalan-jalan tersebut termasuk dalam wilayah kawasan jalan premium.

"Nah, kalau dulu (taman median jalan) tidak boleh. Sekarang ini dibuka tapi harus ada kontribusi yang diberikan pada pemda. Misal, merawat taman, perjanjian sewa. Intinya harus ada kontribusi pada pemerintah sesuai dengan yang dibutuhkan pemda," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma menambahkan, penggunaan median jalan sebagai tempat pemasangan reklame ini bukan tanpa alasan.

Kebutuhan belanja daerah yang saban tahun bertambah, membuat pemerintah kota harus bisa terus berinovasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati begitu, dia menegaskan kalau dalam praktiknya, reklame-reklame ini harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Nanti kami tata juga terkait reklamenya ini seperti apa sehingga tidak menghilangkan aspek estetika keindahan dari tata kelola kota kita," tuturnya.

Di sisi lain, Sekretaris Umum P3I Agus Winoto mengatakan, dia mengapresiasi atas peluang yang dibuka pemerintah kota dalam hal terobosan baru ini. Namun, dalam penerapannya, perwali baru ini harus bisa mengakomodir seluruh elemen. 

"Sebutlah seperti ketika memutuskan si A ini dapat titik ini apa. Nah ini tadi yang disampaikan baru sebatas memberikan kontribusi pada pemkot. Nah ini parameternya seperti apa," kata dia.

Menurut dia, perwali ini harus sejalan dengan apa yang disampaikan wali kota Eri Cahyadi bahwa membangun kota ini harus dengan gotong royong. Nah, dalam hal ini artinya pemkot dapat berjalan berseiring dengan berbagai elemen termasuk mereka yang berbisnis di dunia reklame.

"Harus berkeadilan tentunya. Semisal siapa yang mengajukan terlebih dahulu itu yg dipilih. Karena begini, orang dianggap mampu memberikan kontribusi itu seperti apa. Kalau hanya 1,5 x 3 ukurannya kami semua mampu untuk mengelolanya," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan, pemerintah kota ke depan bisa menjelaskan lebih detail soal penyelenggaraan reklame ini seperti apa di kota pahlawan. Utamanya yang terbaru yakni di taman median jalan. Karena diakui atau tidak, titik tersebut merupakan titik strategis bagi para pengusaha reklame yang sudah ditunggu-tunggu selama ini.

"Nah sisi subjektif ini yang kami pertanyakan. Terbuka saja semisal membayar csr berpa.dihitung lima titik berapa. Ketika terbuka gini kan transparansi dan parameternya terjaga," pungkasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#reklame #median #Catatan #syarat #surabaya hari ini #estetika #bapenda #Bapenda Surabaya #pemkot #berita surabaya #terobosan #berita surabaya hari ini #pulau #jalan #ketentuan #dilarang #pemerintah #pemkot surabaya #taman #Sempat #Tingkatkan #pad #kebijakan #pendapatan