Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sales di Surabaya Diduga Lakukan Penggelapan Barang Senilai Rp 1,9 Miliar

Andy Satria • Minggu, 1 Februari 2026 | 17:00 WIB
DIAMANKAN: Sales didakwa kasus dugaan penggelapan barang perusahaan senilai Rp 1,9 miliar saat menjalani sidang di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Sales didakwa kasus dugaan penggelapan barang perusahaan senilai Rp 1,9 miliar saat menjalani sidang di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Arindo Efrain Sanding menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan penggelapan barang milik CV Buana Perkasa senilai Rp 1,9 miliar. Terdakwa yang berprofesi sebagai sales ini diduga memesan bahan bangunan dengan berpura-pura menjadi perwakilan toko. Barang-barang itu kemudian ia jual dengan harga murah.

Direktur CV Buana Perkasa, Teguh Pelophe, menjelaskan modus operandi tersangka. Arindo dikatakan meyakinkan perusahaan seolah ada pesanan besar dari sejumlah toko, seperti Toko Maju Mapan Kediri dan Toko Duta Ria Pasuruan.

“Dia menunjukkan foto dan video lokasi toko kepada saya,” ujar Teguh, warga Gunung Anyar, itu. Ia bahkan melengkapi data dengan nama dan nomor telepon pemilik toko palsu.

Untuk membuktikan keaslian pesanan, Teguh sempat menghubungi nomor yang diberikan. “Dari percakapan, saya diyakinkan bahwa toko itu memang hendak membeli. Padahal, itu adalah dirinya sendiri,” bebernya.

Kecurigaan muncul ketika pembayaran terlambat. “Saat saya cek, nomor telepon pemilik toko itu ternyata nomornya dia (Arindo),” tambah Teguh.

Arindo juga mengatur pengiriman barang menggunakan jasa ekspedisi freelance ke toko-toko fiktif yang mayoritas berada di luar kota. Ia bahkan memberikan stempel pemesanan palsu yang mengatasnamakan toko-toko tersebut.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang mengungkapkan, terdapat 41 nota pembelian fiktif hasil manipulasi Arindo. Barang yang dipesan antara lain sekrup, siku lubang, rol meter, tang, dan gerobak pasir.

“Setelah audit internal di CV Buana Perkasa, diketahui ada invoice senilai Rp 1,9 miliar,” jelas Darmawati.

Di tempat terpisah, Arindo mengaku uang hasil penjualan barang murah itu digunakan untuk menutup tagihan yang jatuh tempo. Sebagian lagi dipakai untuk uang muka mobil senilai Rp 55 juta. “Lainnya untuk kebutuhan sehari-hari, bayar utang, dan gaya hidup,” paparnya.

Atas perbuatannya, JPU menuntut Arindo dengan hukuman tiga tahun penjara. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Didakwa #Barang #Miliar #sales #Berita Kriminal Terbaru #kasus #kriminal surabaya #pn surabaya #tuntutan #sidang #jpu #Berita Kriminal Hari Ini #ditangkap #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Tipu #perusahaan #gelap #penggelapan #berita kriminal surabaya