RADAR SURABAYA - Salah satu warga negara asing (WNA) pencuri emas di Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya, yang ditangkap polisi ternyata pernah beraksi melakukan pencurian emas di Thailand.
Tersangka MR asal Jordania. Sementara tiga tersangka lainnya ZM dan YSM warga Pakistan. Kemudian FR warga Jordania. "Dari empat pelaku satu inisial MR dari kordinasi penyidik yang bersangkutan merupakan residivis pernah melakukan kejahatan sama di negara Thailand," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Sabtu (31/1).
Ditambahkan Edy, keempat tersangka berada di Indonesia sejak tahun 2023. Selama tinggal di Indonesia, tersangka tinggal berpindah-pindah tempat. Keempatnya masuk ke Indonesia secara resmi. Mereka sebagai seorang turis dilihat dari paspor dan kitas.
"Untuk emas berhasil dijual pelaku. Dari penjualan tersebut disita berupa uang dolar Amerika sebanyak 114 lembar. Totalnya 180 juta," sebutnya.
Perwira menengah kelahiran Nganjuk itu menjelaskan, terhadap empat tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
"Minggu depan kita limpahkan tahap dua kepada JPU (jaksa penuntut umum) termasuk barang bukti," terangnya.
Kronologi Penangkapan WNA Pencuri Perhiasaan Emas di Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap empat warga negara asing (WNA) komplotan pencuri emas yang beraksi di salah satu toko emas Jalan Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.
Tersangka ZR dan YSM warga Pakistan. MRYM dan FR warga Jordania. Keempatnya saat ini ditahan di rutan Mapolrestabes Surabaya.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang mengatakan, keempat tersangka melakukan pencurian emas di toko emas Jalan Pacar Keling, Tambaksari Surabaya, Sabtu (24/12) siang.
Modusnya, tersangka mencuri dengan berpura-pura hendak membeli emas dan memilih emas. Mereka datang ke toko di kawasan Jalan Pacar Keling berempat.
Tiga orang memakai jubah berkeurudung warna hitam dan bermasker. Satu orang bertopi dan memakai masker. Dua orang tersangka dilayani oleh karyawan toko inisial IB dan dua orang tersangka dilayani oleh TT.
Komplotan tersangka memecah konsentrasi karyawan dengan marah-marah karena pelayan mengeluarkan emas satu-satu. Sedangkan para pelaku menginginkan barang yang hendak dibeli dikeluarkan semua dengan gestur menunjuk-nunjuk barang. Sebab, dialek bahasa Indonesianya kurang lancar.
Tak lama kemudian karyawan toko TT karena takut tamu marah dan keterbatasan komunikasi bahasa, langsung mengeluarkan perhiasan emas berupa kalung dua baki atau 82 sampai 84 kalung dan gelang rantai dan empat baki atau 82 sampai 84 kalung di atas etalase.
"Namun kemudian ternyata mereka tidak jadi membeli dan langsung keluar dengan terburu-buru. Dua orang yang dilayani oleh pegawai toko IB membeli perhiasan anting bayi dua biji kadar 16 karat namun tidak mau dibuatkan surat dengan tergesa-gesa meninggalkan toko," ujarnya, Minggu (11/1).
Kedua tersangka tergesa-gesa karena melihat dua tersangka lain sudah berhasil mencuri emas yang sebelumnya dipilih. Setelah berhasil melancarkan aksi, mereka keluar toko. Pihak karyawan toko baru menyadari 52 perhiasan emas terdiri gelang dan kalung rantai total berat 135 gram raib setelah komplotan pelaku keluar.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak toko ke Polrestabes Surabaya. Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung turun melakukan olah TKP dan penyelidikan pelaku berbekal petunjuk rekaman CCTV.
"Komplotan tersangka ditangkap di salah satu hotel Jakarta Pusat. Keempatnya perempuan WNA asal Pakistan dan Jordania," terangnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto