RADAR SURABAYA - Polisi sudah memeriksa belasan saksi terkait laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang dilaporkan nenek Elina Widjajanti, 80, dengan terlapor S dan kawan-kawan.
Selain memeriksa saksi dari pihak keluarga, penyidik Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah memeriksa RT, RW, Lurah, terlapor dan BPN.
"Kami suda klarifikasi pada saksi 13 orang," kata Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Deky Hermansyah, Rabu (28/1).
Ditambahkan Deky, 13 orang saksi yang sudah diklarifikasi diantaranya RT, RW, Lurah Lontar, saksi batas tanah dan BPN.
"(Yang diperiksa) penghuni rumah lima orang, RT, RW, Lurah, saksi batas tanah ttd, saksi dokumen sporadik, dan BPN," terang dia.
Polisi dengan dua melati di pundaknya ini menegaskan penyidik sudah memeriksa terlapor SM untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Klarifikasi terlapor S juga," pungkasnya.
Kronologi Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti, 80, melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta tanah autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep Surabaya ke SPKT Polda Jatim, Selasa (6/1).
Dalam kasus tersebut yang dilaporkan adalah S dan temannya. Saat melapor ke Polda Jatim Elina didampingi keluarga dan kuasa hukum.
"Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait. Untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu," ujar Kuasa Hukum Elina Wellem Mintarja, Selasa (6/1).
Wellem menambahkan, objek tanah yang ada di Dukuh Kuwukan itu tidak pernah dijual ke siapapun. Kemudian tiba-tiba terdapat surat keterangan tanah pencoretan surat leter C atas nama orang lain.
"Awalnya kan nama ibu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu dasarnya itu kan dari akta jual beli dasar pencoretannya. Akta jual beli itu posisi 2025. Sedangkan akta jual beli itu berdasar pada surat kuasa menjual tahun 2014. Sedangkan Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan ndak mungkin itu," bebernya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto