Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Otak Pelaku Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, Ini Motifnya

Andy Satria • Selasa, 27 Januari 2026 | 16:19 WIB
DISITA: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti dari pelaku dan korban pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
DISITA: Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan barang bukti dari pelaku dan korban pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya. (ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Surabaya. Dalam peristiwa yang terjadi pada 18 Januari 2026 itu, seorang pria bernama Umar Faruq, 31, warga Kenjeran, Surabaya, tewas akibat aksi pengeroyokan dan penikaman dengan senjata tajam (sajam).

Korban diketahui menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh tersangka HD, warga Kabupaten Sampang, Madura, bersama sejumlah rekannya. Tersangka HD kini telah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menjelaskan bahwa tersangka sempat melarikan diri usai kejadian. “Setelah peristiwa tersebut, tersangka HD melarikan diri ke wilayah Sampang, Madura. Anggota kami langsung melakukan pengejaran,” ujar Meldy dalam sesi konferensi pers di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (27/1). 

Upaya tersebut membuahkan hasil. HD ditangkap pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Taman, Kelurahan Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Hasil penyidikan mengungkap, motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang. Korban disebut meminjam uang kepada tersangka sebesar Rp 40 juta untuk keperluan keluarga. Namun, saat ditagih, korban justru menghilang dan memblokir nomor ponsel tersangka.

Merasa tidak terima, tersangka HD kemudian mengajak rekannya berinisial HS (DPO), yang disebut terbiasa melakukan penagihan utang. Keduanya merencanakan pertemuan dengan korban yang berujung pada aksi pengeroyokan.

Dalam kejadian tersebut, tersangka menarik baju korban dari belakang saat korban mengendarai sepeda motor, hingga korban terjatuh. Tidak lama berselang, HS dan rekan-rekannya datang dan melakukan pengeroyokan. HS diketahui melakukan penusukan pada bagian bawah ketiak kiri korban.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh, serta luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru hingga mengenai jantung kiri, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban berlumur darah, sandal, uang pecahan Rp 2.000 bercak darah, sepeda motor Yamaha Filano bernopol L 5506 DAM, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta mobil Innova Venturer berikut STNK bernopol B-1151-CYS atas nama Erlina Dewi.

Baca Juga: Madumongso, Jajanan Tradisional Jawa Timur, Ini Bahan dan Cara Membuatnya

Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan maut tersebut. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#identitas #penyebab #sajam #pembacokan #pengeroyokan #Semampir #sampang #madura #Satreskrim #polisi #barang bukti #pelaku #wonokusumo Surabaya #polsek semampir #jalan #Wonokusumo #polres pelabuhan tanjung perak #Motif #Pembunuhan #kronologi