RADAR SURABAYA - Makin banyak warga Surabaya menolak membayar parkir kepada juru parkir (jukir) ilegal. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk meningkatnya kesadaran publik terhadap aturan perparkiran.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Jeane Mariane Taroreh menegaskan, masyarakat memang perlu memahami perbedaan status lokasi parkir agar tidak menjadi korban pungutan liar alias tidak sah. Area parkir yang mencantumkan tulisan “parkir gratis” umumnya berada di halaman toko modern atau pusat usaha swasta.
Area tersebut bukan milik Pemerintah Kota Surabaya, melainkan kewenangan pihak swasta. “Untuk toko modern, itu kewajiban pajak parkirnya dibayarkan oleh pengelola usaha kepada Bapenda Surabaya sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023. Jadi, masyarakat memang tidak dikenai tarif parkir di lokasi tersebut,” jelas Jeane, Jumat (23/1).
Sementara itu, untuk lokasi parkir yang berada di tepi jalan umum milik Pemkot Surabaya, Jeane menegaskan bahwa hanya juru parkir resmi yang berhak melakukan penarikan retribusi. Ciri utamanya adalah menggunakan rompi resmi dan memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.
“Di kawasan tepi jalan umum, petugas parkir resmi wajib memakai rompi dan memberikan karcis. Pengguna parkir juga wajib meminta karcis sebagai bukti pembayaran agar tidak terjadi penipuan tarif,” tegasnya.
Viralnya aksi warga yang berani menolak membayar parkir dinilai Jeane sebagai bentuk meningkatnya literasi masyarakat terhadap aturan perparkiran. Namun, ia mengingatkan agar penolakan dilakukan dengan tetap mengedepankan pemahaman dan ketertiban.
“Keberanian warga ini bagus, tapi harus dibarengi pemahaman. Jangan sampai salah lokasi. Kalau memang di tepi jalan umum dan petugasnya resmi, maka retribusi tetap wajib dibayarkan sesuai tarif di karcis,” ujarnya.
Ke depan, Dishub Surabaya memastikan akan terus memperkuat edukasi, baik kepada masyarakat maupun juru parkir. Sosialisasi mengenai perbedaan parkir gratis, parkir swasta, dan parkir tepi jalan umum akan diperluas melalui berbagai kanal informasi.
Selain itu, Dishub juga menegaskan komitmennya menertibkan juru parkir yang masih melakukan praktik tidak sesuai ketentuan, termasuk mematok tarif atau menarik parkir di lokasi yang seharusnya gratis.
“Petugas parkir harus patuh aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan adil bagi masyarakat,” kata Jeane.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pungutan liar parkir, baik melalui petugas di lapangan maupun kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya. (*)
Editor : Lambertus Hurek