RADAR SURABAYA - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis pada suami, Vinna Natalia Wimpie Widjoyo, dituntut pidana penjara selama empat bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1) sore.
JPU Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan Vinna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT berupa kekerasan psikis terhadap suaminya, Sena Sanjaya Tanata Kusuma. Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa,” ujar Mosleh Rahman saat membacakan tuntutan secara bergantian dengan JPU Sisca, di hadapan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono.
Kuasa hukum korban, Lukman Hakim, menilai tuntutan jaksa masih terlalu ringan. Menurutnya, fakta-fakta persidangan mengungkap banyak hal yang seharusnya menjadi pertimbangan pemberatan hukuman.
“Dari persidangan terungkap tekanan psikis berat yang dialami klien kami akibat perbuatan terdakwa. Mulai dari permintaan uang puluhan miliar sebagai syarat perdamaian, hingga meninggalkan rumah dan anak-anaknya,” kata Lukman.
Kasus ini bermula dari laporan Vinna ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan KDRT. Perkara tersebut sempat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dengan akta perdamaian di hadapan notaris. Dalam kesepakatan itu, Sena diwajibkan memberikan kompensasi berupa uang Rp 2 miliar, biaya hidup Rp 75 juta per bulan, serta sebuah rumah senilai Rp 5 miliar.
Dalam persidangan terungkap, Sena telah memenuhi kewajiban pembayaran uang Rp2 miliar dan biaya bulanan Rp 75 juta, yang ditransfer ke rekening Vinna, yang dikenal sebagai selebgram asal Sidoarjo. Sementara untuk rumah senilai Rp 5 miliar, terdakwa diminta memilih sendiri agar sesuai keinginannya.
Namun, setelah menerima uang tersebut, Vinna tidak kembali ke rumah dan justru mengajukan gugatan cerai pada 31 Oktober 2024. Terdakwa juga meninggalkan suami serta tiga anaknya. Upaya Sena untuk mempertahankan rumah tangga, termasuk meminta bantuan pendeta dan keluarga pihak terdakwa, tidak membuahkan hasil.
Konflik rumah tangga yang berkepanjangan itu berdampak serius pada kondisi psikologis Sena. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri di RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025, Sena dinyatakan mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat permasalahan rumah tangga.
Puncaknya, saat dilakukan upaya perdamaian di kejaksaan, alih alih berdamai dengan pulang kerumah dan memperbaiki hubungan rumah tangga serta merangkul ketiga anak justru terungkap Vinna meminta uang lagi Rp 20 miliar sebagai syarat perdamaian kedua. Sena yang tidak lagi kuat memenuhi permintaan istrinya dan merasa seperti 'diperas' akhirnya membawa perkara ini ke meja pengadilan
“Dari proses persidangan ini terlihat jelas bahwa kekerasan psikis yang dilakukan terdakwa nyata dan dapat dibuktikan. KDRT tidak hanya bisa dilakukan oleh suami, tetapi juga oleh istri. Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” pungkas Lukman Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Natalia Wimpie Widjoyo menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pada agenda sidang berikutnya. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto