Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tangis Sepasang Lansia di Ujung Senja, Hutang Rentenir Rp 130 Juta Jadi Satu Miliar Rumah Terancam Hilang

Muhammad Firman Syah • Minggu, 4 Januari 2026 | 15:06 WIB

Kisah pilu pasangan lansia di Surabaya yang berhutang ke rentenir memantik reaksi keras dari warganet setelah ramai diperbincangkan.
Kisah pilu pasangan lansia di Surabaya yang berhutang ke rentenir memantik reaksi keras dari warganet setelah ramai diperbincangkan.

Surabaya — Di usia yang seharusnya dihabiskan untuk menikmati masa tua, Abdul Fatah dan istrinya justru harus menelan pil pahit. Rumah sederhana yang telah mereka tempati bertahun-tahun di kawasan Penjaringan, Surabaya, kini terancam lepas dari genggaman.

Semua bermula ketika kondisi ekonomi pasangan lansia ini kian terdesak. Biaya hidup dan kebutuhan berobat memaksa Abdul Fatah mencari pinjaman dana. Karena keterbatasan pengetahuan dan pilihan, ia akhirnya berutang kepada seseorang yang diduga rentenir.

“Klien kami meminjam uang Rp130 juta dengan bunga yang tinggi per bulan. Angka itu jelas memberatkan, tapi saat itu beliau dalam kondisi sangat terdesak,” ujar Purnama, kuasa hukum Abdul Fatah.

Purnama menjelaskan, kliennya tetap menyetujui pinjaman tersebut karena adanya janji bahwa bunga bisa dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Janji itu membuat Abdul Fatah merasa masih sanggup bertahan. Mirisnya hingga saat ini hutang Rp 130 juta tersebut membengkak menjadi Rp 1 miliar akibat Fatah yang tidak mampu membayar bunga yang tinggi.

“Pak Fatah butuh biaya. Dalam kondisi seperti itu, orang sering kali tidak lagi berpikir panjang. Yang penting bisa bertahan hidup,” lanjutnya.

Masalah baru muncul ketika perjanjian dibuat di hadapan notaris. Abdul Fatah mengaku tidak memahami sepenuhnya dokumen yang ia tanda tangani. Ia baru menyadari belakangan bahwa surat tersebut bukan sekadar perjanjian utang-piutang, melainkan Akta Jual Beli (AJB) sekaligus pelepasan hak atas rumah.

“Klien kami mengira itu hanya jaminan. Ternyata jika gagal bayar, rumah bisa langsung dieksekusi,” kata Purnama.

Sementara itu, FJ Lawfirm yang menangani perkara ini telah mengajukan penundaan eksekusi, sembari membuka ruang mediasi sebagai upaya terakhir.

“Kami masih mencari jalan tengah. Harapan kami sederhana, rumah itu tetap menjadi tempat mereka menghabiskan sisa usia dengan tenang,” pungkas Purnama.

Kisah pilu pasangan lansia ini memantik reaksi keras dari warganet setelah ramai diperbincangkan. Banyak yang menuding praktik serupa sebagai bagian dari mafia tanah yang dinilai masih marak di Surabaya.

“Modusnya klasik. Pinjam uang, disuruh tanda tangan AJB. Begitu macet, rumah lenyap. Ini bukan kasus pertama,” tulis akun Maftuh salah satu warganet.

Komentar lain menyebut praktik tersebut kerap menyasar masyarakat kecil dan lansia.

“Korban selalu orang lemah. Kalau ini dibiarkan, siapa pun bisa kena. Aparat harus turun tangan,” tulis Nur Afandi lainnya.

Ada pula warganet yang mempertanyakan peran notaris dalam kasus semacam ini.

“Kalau benar yang ditandatangani AJB, kok bisa korban tidak paham? Ini patut diusut,” tulis komentar dari akun Ayib yang mendapat banyak tanda setuju.

 

Editor : M Firman Syah
#surabaya #Rentenir #mafia tanah #eksekusi #lansia