RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen untuk memperbaiki kualitas hunian warga miskin. Pada tahun anggaran 2026, kuota renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui program Dandan Omah ditambah menjadi 2.240 unit.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Deisy Puspitarini menyampaikan, seluruh kuota tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk APBD 2026 direncanakan sebanyak 2.240 unit. Anggarannya tetap Rp 35 juta per unit,” ujar Deisy kepada Radar Surabaya, Jumat (2/1).
Dengan besaran anggaran tersebut, Pemkot Surabaya mengalokasikan dana sekitar Rp 78,4 miliar untuk program perbaikan rutilahu tahun ini. "Anggaran untuk perbaikan aja emang segitu. Tapi di dalamnya kan banyak komponen lainnya," ucapnya.
Penambahan kuota ini didorong oleh capaian program pada tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Pemkot Surabaya berhasil memperbaiki 2.635 unit rutilahu. Angka yang meningkat signifikan dibanding tahun 2024.
Dari total 2.635 tersebut, 2.083 unit dibiayai APBD. Sementara sisanya berasal dari skema non-APBD seperti Baznas, APBN melalui program BSPS, serta sejumlah dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Berdasarkan data DPRKPP, kontribusi APBD mendominasi melalui Satgas dan KTPR (Kelompok Teknis Perbaikan Rumah). Selain itu, dukungan juga datang dari Baznas dengan 217 unit, Yayasan Buddha Tzu Chi sebanyak 133 unit, hingga kolaborasi CSR lainnya. Total keseluruhan unit Rutilahu yang ditangani lintas skema pembiayaan tersebut mencapai 2.635 unit.
Untuk tahun 2026, Deisy menegaskan bahwa skala prioritas penerima bantuan tetap difokuskan pada keluarga miskin dan pramiskin. Mekanisme pengajuan tidak berubah, yakni melalui usulan kelurahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Juanda Ingatkan Potensi Bencana di Jawa Timur 1–10 Januari 2026
“Prioritas tetap gamis dan pramis. Teknis pengajuan sama seperti sebelumnya,” jelasnya.
Dari sisi pencairan anggaran, Deisy menyebut dana renovasi disalurkan dalam dua termin dan langsung masuk ke rekening KTPR yang dibentuk di masing-masing kelurahan, bukan ke rekening pribadi warga penerima bantuan.
“Pencairannya dua kali termin dan langsung cair ke rekening KTPR. Berbeda dengan BSPS,” ujarnya.
Skema ini sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. KTPR bertanggung jawab atas pelaksanaan renovasi hingga pelaporan penggunaan dana. (dim)
Editor : Lambertus Hurek