Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Cleaning Service Mal Didakwa Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Hotel Kawasan Surabaya

Andy Satria • Kamis, 11 Desember 2025 | 16:51 WIB
DISIDANG: Terdakwa seorang cleaning service mal didakwa usai rudapaksa anak di bawah umur. Ia didampingi petugas kejaksaan setelah mengikuti sidang di PN Surabaya.(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa seorang cleaning service mal didakwa usai rudapaksa anak di bawah umur. Ia didampingi petugas kejaksaan setelah mengikuti sidang di PN Surabaya.(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Rizki Ramadhan, 25, seorang cleaning service di sebuah mal, menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terhadap Bunga, 13. Sidang digelar tertutup di ruang sidang Tirta. 

Kuasa hukum keluarga korban, Rolland E Potu, mengajukan tuntutan restitusi sebesar Rp 250 juta. Tuntutan itu diajukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. "Ini untuk biaya perawatan korban yang trauma, murung, sakit-sakitan, dan sempat rawat inap," tegas Rolland usai sidang.

Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta, ibu, paman, dan korban hadir. Korban didampingi Komnas Perlindungan Anak dan DP3AK Provinsi Jawa Timur. "Agar korban tidak bertemu muka dengan terdakwa, komunikasi hanya melalui kuasa hukum," jelas pengacara dari Kantor Hukum Potu and Partners itu.

Menurut Rolland, terdakwa mengakui semua keterangan saksi dan kesesuaiannya dengan dakwaan. "Terdakwa mengakui semua keterangan yang disampaikan saksi fakta dan sesuai dengan surat dakwaan," ucapnya.

 

Modus Perkenalan di Mal, Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rolland membeberkan modus diduga bermula dari perkenalan di sebuah mal Surabaya. Pelaku dan korban bertukar nomor telepon hingga muncul kedekatan. "Korban dalam kondisi psikologis berbeda dengan dewasa, jadi mudah dipancing," bebernya.

Setelah itu, korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah hotel di Surabaya. Di sana aksi rudapaksa diduga terjadi. "Dakwaan juga menyebut terdakwa pernah memberikan kopi kemasan kepada korban," imbuh Rolland.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, merinci kronologi. Terdakwa pertama kali bertemu korban di mal sekitar pukul 16.00. Mereka bertemu kembali di parkiran pukul 20.00.

Saat korban hendak pulang pukul 22.00, terdakwa menghadang dan merayu agar korban tidak pulang dulu. Terdakwa membujuk korban dan diajak menikmati kopi. 

Korban dipaksa meminum kopi kemasan hingga habis. Selanjutnya korban dipaksa mengikuti terdakwa melewati Kota Lama dan Kya Kya Surabaya menuju hotel. Terdakwa mendaftar kamar satu jam. Di dalam kamar, terdakwa memaksa korban untuk melucuti pakaiannya. Korban yang ketakutan, akhirnya menurut. Setelah itu, terdakwa mengantar korban pulang dan berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. 

Baca Juga: Pasar Gelap Era Hindia Belanda di Jalan Panggung Surabaya

Pihak korban berharap majelis hakim menilai fakta secara tepat. "Termasuk pemberian restitusi untuk mengganti hak-hak korban," pungkas Rolland. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#identitas #korban #Persetubuhan #modus #cara #Berita Kriminal Terbaru #Rudapaksa #bocah #anak di bawah umur #pelaku #Terdakwa #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #cleaning service #kenal #perkenalan #pemaksaan #Usia #kronologi #berita kriminal surabaya