RADAR SURABAYA – Mantan kasir PT Tripalindo Trans Mix, Gaya Desicha Fani Hansa, harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 7,9 miliar dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, majelis hakim yang diketuai Silfi Yanti Zulfia menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Gaya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum empat tahun penjara. Atas putusan tersebut, Gaya melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa Gaya terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer jaksa, yaitu penggelapan dalam jabatan. Hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana bagi terdakwa. Unsur kesengajaan pun terbukti dalam kasus ini.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum Gaya. “Menyatakan terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Hakim Silfi saat membacakan amar putusan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni Gaya telah menikmati hasil tindak pidana dan menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp 7,9 miliar. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, adanya upaya pengembalian kerugian, serta statusnya yang belum pernah dihukum.
Dalam amar putusan lainnya, hakim menetapkan barang bukti berupa handphone, mobil, jam tangan, dan laptop dikembalikan kepada PT Tripalindo Trans Mix. "Barang bukti berupa ATM serta rekening atas nama Gaya Desicha Fani Hansa diputuskan untuk dimusnahkan oleh negara," imbuh ketua Majelis hakim.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto