Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ini Sosok Pelaku Pembakaran Kantor Polsek Tegalsari dan Pos Polisi di Surabaya 

Suryanto • Kamis, 27 November 2025 | 16:23 WIB
DISIDANG: Terdakwa (paling kanan) pembakaran kantor Polsek Tegalsari dan pos polisi di Surabaya. Ia menjalani sidang di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa (paling kanan) pembakaran kantor Polsek Tegalsari dan pos polisi di Surabaya. Ia menjalani sidang di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Perkara pembakaran fasilitas kepolisian yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Mikael Alexandro Ligouri hadir dalam persidangan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati.

Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Estik Dilla menyatakan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam dua insiden pembakaran, yakni di Polsek Tegalsari dan Pos Polisi depan CITO. “Perbuatan terdakwa bersama para rekannya telah menimbulkan kerusakan serius pada fasilitas negara dan mengancam ketertiban umum. Oleh sebab itu, kami menilai unsur-unsur tindak pidana pembakaran terpenuhi,” ujar JPU. 

Ia menjelaskan bahwa terdakwa tidak bertindak sendiri. Penyidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan tiga orang lainnya Dheka Romadhon Pratama, Tegar Fitria Aditya bin Muslim, dan Dhafana Aditya Lukito yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Dalam uraian dakwaan, Jaksa Estik Dilla memaparkan bahwa Mikael bergabung dengan massa setelah menerima pesan ajakan dari Dheka. Di Polsek Tegalsari, ia diduga ikut melempar batu dan kardus ke arah gedung. Aksi kemudian berlanjut ke Pos Polisi CITO, tempat para pelaku disebut bermufakat memperbesar kobaran api.

“Terdakwa berperan aktif, di antaranya dengan melempar rambu lalu lintas dan sebuah sofa ke titik api. Sementara rekan-rekannya turut menambah bahan bakar dengan tong sampah, banner, serta menuang bensin,” jelas Estik Dilla.

Akibat aksi tersebut, fasilitas kepolisian mengalami kerusakan berat dan dianggap mengganggu kewibawaan institusi serta pelayanan publik. Jaksa menjerat Mikael dengan Pasal 187ter jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau dakwaan alternatif mengenai turut serta melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.

Persidangan berlangsung kondusif. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #identitas #pengadilan negeri (pn) surabaya #Agustus 2025 #kepolisian #Berita Kriminal Terbaru #unjuk rasa #demo #polsek tegalsari #polisi #pn surabaya #pembakaran #pelaku #Terdakwa #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #fasilitas #kantor #pos #dakwaan #kronologi #berita kriminal surabaya