RADAR SURABAYA – Perkara pembakaran fasilitas kepolisian yang terjadi saat aksi unjuk rasa pada akhir Agustus 2025 mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Mikael Alexandro Ligouri hadir dalam persidangan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Estik Dilla menyatakan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam dua insiden pembakaran, yakni di Polsek Tegalsari dan Pos Polisi depan CITO. “Perbuatan terdakwa bersama para rekannya telah menimbulkan kerusakan serius pada fasilitas negara dan mengancam ketertiban umum. Oleh sebab itu, kami menilai unsur-unsur tindak pidana pembakaran terpenuhi,” ujar JPU.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa tidak bertindak sendiri. Penyidikan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan tiga orang lainnya Dheka Romadhon Pratama, Tegar Fitria Aditya bin Muslim, dan Dhafana Aditya Lukito yang disidangkan dalam berkas terpisah.
Dalam uraian dakwaan, Jaksa Estik Dilla memaparkan bahwa Mikael bergabung dengan massa setelah menerima pesan ajakan dari Dheka. Di Polsek Tegalsari, ia diduga ikut melempar batu dan kardus ke arah gedung. Aksi kemudian berlanjut ke Pos Polisi CITO, tempat para pelaku disebut bermufakat memperbesar kobaran api.
“Terdakwa berperan aktif, di antaranya dengan melempar rambu lalu lintas dan sebuah sofa ke titik api. Sementara rekan-rekannya turut menambah bahan bakar dengan tong sampah, banner, serta menuang bensin,” jelas Estik Dilla.
Akibat aksi tersebut, fasilitas kepolisian mengalami kerusakan berat dan dianggap mengganggu kewibawaan institusi serta pelayanan publik. Jaksa menjerat Mikael dengan Pasal 187ter jo Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau dakwaan alternatif mengenai turut serta melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Persidangan berlangsung kondusif. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto