RADAR SURABAYA — Meningkatnya praktik prostitusi terselubung di sejumlah titik di Surabaya membuat DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota (Pemkot) menerapkan pola pengawasan baru yang lebih ketat dan menyeluruh. Tidak hanya pada lokasi darat seperti kos, wisma, atau tempat pijat, tetapi juga pada ruang digital yang kini menjadi jalur transaksi utama.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa lagi ditangani dengan pola penertiban konvensional. Menurutnya, skema pengawasan berbasis wilayah dan patroli tidak cukup menghadapi prostitusi yang kini bergerak melalui aplikasi dan platform online.
“Kami berulangkali mengingatkan kepada Pemkot Surabaya melalui Satpol PP serta Bapemkesra yang menaungi lurah dan camat untuk tegas melakukan tindakan jika ada tempat-tempat yang ditengarai digunakan sebagai lokasi prostitusi,” tegas Yona, Senin (17/11/2025).
Tren prostitusi terselubung ini dapat dilihat dari beberapa lokasi yang terus bermasalah meski sudah bolak-balik ditertibkan. Salah satunya adalah kawasan Moroseneng, yang hingga Oktober 2025 masih memerlukan patroli intensif Satpol PP Kecamatan Benowo dari pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.
Dalam beberapa kasus, tempat-tempat pijat tradisional berizin maupun sejumlah penginapan juga ditemukan menjadi lokasi praktik prostitusi online.
“Termasuk tempat-tempat pijat tradisional berizin Pelayanan Kesehatan Tradisional dan penginapan yang diduga dipakai untuk layanan prostitusi online,” ungkapnya.
Kasus terbaru terjadi pada 16 November 2025 di eks lokalisasi Dolly. Di sana, petugas mengamankan dua PSK dan dua muncikari di sebuah kamar kos di kawasan Putat Jaya Timur.
“Masih banyak lokasi rumah kos dan wisma yang meskipun tertutup secara formal, tetap digunakan untuk aktivitas prostitusi terselubung,” ujarnya.
Yona menekankan bahwa aturan yang mengatur prostitusi sudah sangat jelas, termasuk ancaman pidana dalam KUHP, UU ITE, dan UU TPPO. Namun efektivitas penegakan sangat bergantung pada konsistensi semua jajaran pemkot.
“Maraknya praktik prostitusi terselubung baik konvensional maupun melalui platform digital jelas melanggar regulasi,” katanya.
Menurutnya, Surabaya sebagai kota besar memang rentan, tetapi kerentanan itu harus dijawab dengan mekanisme pengawasan baru yang jauh lebih adaptif.
Meski bentuk prostitusi semakin modern, Yona menyebut bahwa dasar penanganannya tetap sama kerja terpadu seluruh perangkat pemerintah dan peran aktif warga.
“Dibutuhkan kesadaran, komitmen, dan konsistensi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Surabaya bersih dari prostitusi. Tanpa itu semua pasti akan sia-sia,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu.
Yona juga mengingatkan bahwa prostitusi membawa dampak jangka panjang terhadap moralitas generasi muda dan identitas kota Surabaya.
“Dampak besar prostitusi adalah merusak moral generasi muda dan citra kota Surabaya. Penutupan Dolly dulu menjadi prestasi yang mengakhiri label Surabaya sebagai kota dengan wisata esek-esek terbesar di Indonesia,” pungkasnya. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto