RADAR SURABAYA — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir di DPRD Kota Surabaya telah mencapai lebih dari 80 persen. Raperda ini ditargetkan rampung pada akhir November 2025.
Peraturan ini akan menjadi payung hukum utama bagi implementasi Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) atau rencana induk pengendalian banjir yang sudah disusun sejak 2018.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa hampir seluruh pasal substansi telah disepakati. Hanya pasal mengenai sanksi pelanggaran yang masih dalam pembahasan.
“Pembahasan perda ini sudah lebih dari 80 persen, tinggal membahas soal sanksi. Target kami bulan ini (November) bisa selesai,” kata Aning.
Aning menjelaskan, selama ini Pemkot Surabaya telah memiliki Surabaya Drainage Master Plan (SDMP), yaitu rencana induk pengendalian banjir jangka panjang dari 2018 hingga 2038. Namun, rencana tersebut belum memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak dituangkan dalam bentuk peraturan daerah.
Salah satu contohnya seperti rekomendasi soal penanganan banjir terhadap pembangunan perumahan baru oleh developer. Acuan rekomendasi drainase untuk pembangunan tersebut yang membuat adalah dinas teknis yang mengacu pada SDMP itu.
“Kalau SDMP kan mau dipakai mau tidak kan tidak ada penegakan perda. Makanya maksudnya supaya dipakai harus ada wujud hukumnya gitu. Wujud hukumnya apa? Perda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aning menyebut pembahasan pasal sanksi menjadi bagian penting agar peraturan ini memiliki daya paksa. Menurutnya, pansus ingin memastikan bentuk sanksi disusun dengan proporsional dan aplikatif, tidak sekadar normatif.
“Bentuk sanksinya masih kita bahas, karena kita ingin semua substansinya dulu benar-benar kita bahas dan berguna bagi warga. Nanti di bagian sanksi akan kita kuatkan lagi,” jelasnya.
Aning optimistis, setelah disahkan, perda ini akan menjadi landasan hukum kuat dalam upaya pengendalian banjir di Surabaya. Ia berharap, ke depan, pelaksanaan program fisik seperti pembangunan saluran, bozem, maupun area tampung air bisa berjalan selaras dengan aturan ini.
Baca Juga: Tak Ingin Kalah, Persebaya Fokus Matangkan Diri Jelang Derby Jatim Kontra Arema FC
“Insyaallah harapannya November ini selesai. Karena seluruh pasal substansinya sudah tepat untuk pengendalian banjir di Kota Surabaya,” pungkasnya.
Usulan Raperda Pengendalian Banjir di DPRD Surabaya
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat pansus kemarin mencuat usulan tentang kewajiban penyediaan area tampung air hujan di setiap kawasan pembangunan baru. Gagasan ini diusulkan oleh tenaga ahli dari ITS, Ismail Saud.
Limpasan air akibat alih fungsi lahan dan minimnya aturan terkait daya serap kawasan saat ini dinilai meningkat. Selama ini, pengembang hanya diwajibkan menyediakan RTH minimal 10 persen. Sedangkan soal kolam retensi atau tampungan air hanya diberikan dalam hal rekomendasi.
Melalui perda ini, diharapkan setiap pembangunan perumahan memiliki sistem pengelolaan air hujan yang terukur, mulai dari volume tampungan hingga mekanisme pembuangannya.
Pansus sendiri memastikan, ketentuan area tampung air akan menjadi salah satu pasal wajib dalam raperda tersebut. Aning menyebut terkait usulan itu sudah disepakati sementara soal luas tampungannya. Dia menyebut, developer minimal menyediakan sebesar 1 persen area tampung air dari total lahan pembangunan.
Namun angka tersebut masih akan disesuaikan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga. Dengan adanya perda ini, DPRD ingin memastikan seluruh pembangunan baru tidak menambah beban saluran kota dan mendorong pengendalian banjir dilakukan lebih sistematis dan berbasis kawasan. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto