Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan, Segera Turun ke Perusahaan Cegah Kemiskinan Baru

Dimas Mahendra • Kamis, 13 November 2025 | 01:38 WIB
TURUN: Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro memastikan Pemkot Surabaya akan mengecek perusahaan yang belum daftar BPJS untuk mencegah kemiskinan baru. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)
TURUN: Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro memastikan Pemkot Surabaya akan mengecek perusahaan yang belum daftar BPJS untuk mencegah kemiskinan baru. (DIMAS MAHENDRA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Langkah ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai upaya strategis mencegah lahirnya kemiskinan baru di Kota Pahlawan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menegaskan pihaknya telah menerima banyak laporan terkait perusahaan yang belum memenuhi kewajiban jaminan sosial bagi pekerjanya. Karena itu, Pemkot segera melakukan peninjauan dan pendataan langsung ke lapangan.

“Kami temukan banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini kami cek satu per satu. Kalau tidak mau mendaftarkan, akan ada sanksi sesuai undang-undang,” tegas Hebi.

Menurut Hebi, kewajiban pendaftaran BPJS bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan ke dua program sekaligus, BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kerja dan BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan keluarga.

“Pekerja di mal, toko, pabrik, semua wajib didaftarkan. BPJS Kesehatan keluarganya, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melindungi pribadi pekerja. Kalau terjadi kecelakaan kerja atau musibah, itu ada perlindungan sosialnya,” jelasnya.

Hebi menyampaikan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Kedua undang-undang itu mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pegawainya dan membayar iuran sesuai ketentuan.

Lebih jauh, Disperinaker Surabaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat penegakan aturan. Pasalnya, kewenangan pengawasan formal terhadap kepatuhan perusahaan berada di tingkat provinsi.

“Karena kewenangannya di provinsi, kami akan koordinasikan untuk memastikan perlindungan pekerja Surabaya tetap berjalan. Kalau tidak diawasi, dan terjadi sesuatu pada pekerja tanpa jaminan sosial, itu bisa menimbulkan kemiskinan baru,” ungkap Hebi.

Komitmen perlindungan tenaga kerja ini merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan seluruh pekerja terjamin dalam sistem BPJS, diharapkan Surabaya mampu menekan risiko sosial akibat kecelakaan kerja, PHK, atau beban biaya kesehatan yang tidak tertanggung.

“Kalau perlindungan sosialnya kuat, otomatis kesejahteraan masyarakat meningkat, dan risiko kemiskinan baru bisa ditekan,” pungkasnya. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#BPJS Ketenagaakerjaan #Cek #bpjs kesehatan #terbaru #kepala #berita surabaya #Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja #berita surabaya hari ini #kemiskinan #program #pemkot surabaya #perusahaan #Baru #Disperinaker #kebijakan #pengawasan