Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Perdana Pencurian Besi Saat Kerusuhan di Polsek Tegalsari Surabaya

Suryanto • Rabu, 12 November 2025 | 19:05 WIB
PERTAMA: Terdakwa saat menjalani sidang perdana kasus pencurian besi saat kerusuhan di Polsek Tegalsari, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
PERTAMA: Terdakwa saat menjalani sidang perdana kasus pencurian besi saat kerusuhan di Polsek Tegalsari, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Perusak Polsek Tegalsari Surabaya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. FSF harus duduk dikursi pesakitan usai dirinya terlibat dalam pencurian besi yang ada di Polsek Tegalsari saat terjadinya demonstrasi rusuh di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihantono di ruang Cakra PN Surabaya menilai terdakwa melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan sehingga melanggar pasal 363 KUHP," ujar JPU. 

Dengan dakwaan tersebut terdakwa dan kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut. Yang membuat Hakim ketua Ega Shaktiana akan melanjutkan sidang dengan keterangan saksi minggu depan. "Sidang dilanjutkan Senin, 17 November 2025 dengan agenda keterangan saksi," tutur ketua majelis hakim.

Usai sidang, Fahmi Ardianto perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerangkan, pada sidang perdana ini pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena lebih memilih fokus pada pokok perkara yang digelar pekan depan yakni, pembuktian saksi-saksi. Hal itu karena, Fahmi menilai adanya kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya.

Untuk diketahui, FSF didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Jadi klien kami didakwa oleh penuntut umum terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan karena diduga mencuri besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari," katanya.

Menurut Fahmi, hal janggal dalam tuntutan itu adalah adanya seseorang yang menyuruh FSF untuk mengambil besi pembatas jalan sebagai jatah aksi kerusuhan. "Kalau menurut kami, jadi sebenarnya klien kami itu tidak semerta-merta langsung mengambil. Dalam dakwaan itu dikatakan bahwa ada yang menyuruh melakukan. Namun siapa yang menyuruh yang tidak diungkap oleh penuntut umum," ungkap Fahmi.

Fahmi juga menyoroti konstruksi peristiwa yang menjadi dasar dakwaan JPU. Menurutnya, jika dilihat dari urutan, FSF tidak memiliki niat untuk melakukan pencurian. "Jadi sebenarnya kalau dilihat dari konstruksinya memang klien kami tidak ada niatan untuk melakukan pencurian. Jadi itu terjadi karena spontan begitu," kata Fahmi.

Fakta adanya perintah dan klaim jatah besi menjadi poin utama yang akan dibuktikan LBH Surabaya di persidangan selanjutnya. Sementara terkait apakah perbuatan itu dilakukan bersama atau spontan, Fahmi menyatakan hal itu akan menjadi bagian dari strategi pembuktian di persidangan mendatang.

Adapun sidang dengan agenda pembuktian saksi-saksi dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan depan, sesuai dengan agenda yang ditetapkan hari ini.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pengadilan negeri (pn) surabaya #Agustus 2025 #kerusuhan #pencurian #demo #kriminal surabaya #polsek tegalsari #pembakaran #pelaku #Terdakwa #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #Perdana #gedung negara grahadi #besi #berita kriminal surabaya