Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tukang Parkir Asal Lidah Wetan Surabaya Tipu Teman, Bilang Pinjam Malah Digadaikan

Suryanto • Rabu, 5 November 2025 | 17:55 WIB
PASRAH: Tukang Parkir Asal Lidah Wetan, Surabaya, disidang usai menipu temannya sendiri.(IST/RADAR SURABAYA)
PASRAH: Tukang Parkir Asal Lidah Wetan, Surabaya, disidang usai menipu temannya sendiri.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Seorang tukang parkir Tri Susilo Yoga Prasetyo alias Cemet, 37, warga Lidah Wetan, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan dengan modus meminjam sepeda motor dan menggadaikannya kepada orang lain.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, terdakwa diduga melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Peristiwa bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika terdakwa meminjam satu unit sepeda motor matic warna hijau milik temannya, Rais Saputro, di area parkir Sekolah, Lidah Wetan, Surabaya.

"Motor tersebut rencananya hanya dipinjam sementara untuk ke rumah teman terdakwa dan dijanjikan akan dikembalikan pukul 17.00 WIB. Namun hingga malam hari, motor tersebut tak pernah dikembalikan," ujar JPU Damang Anubowo. 

JPU menambahkan keesokan harinya, Sabtu, 9 Agustus 2025, Rais mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan keberadaan motornya. "Terdakwa mengaku bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada seseorang bernama Opek yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 1,5 juta. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,7 juta. 

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat sehingga korban menyerahkan motornya secara sukarela,” ujar JPU Damang Anubowo. 

Damang menambahkan bahwa tindakan terdakwa termasuk bentuk penipuan dengan modus peminjaman barang yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, khususnya di kawasan permukiman padat seperti Lidah Wetan.

"Jaksa menilai perbuatan ini meresahkan masyarakat karena pelaku memanfaatkan kepercayaan teman sendiri untuk memperoleh keuntungan pribadi,” tegas Damang.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban Rais Saputro.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #pengadilan negeri (pn) surabaya #Kriminal Hari Ini #gadai #modus #teman #sepeda #motor #lidah wetan #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Tipu #Gadaikan #gelap #penggelapan #pinjam #penipuan #kronologi #berita kriminal surabaya