RADAR SURABAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Tersangka Akbar Saputra (AS) alias Kopeng, 26, warga Jalan Kenjeran dan Achmad Maulana (AM, 26, warga Rungkut Timur, Rungkut, Surabaya.
Salah satu tersangka, Akbar merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan narkoba. Dia baru bebas lima bulan lalu atas kasus narkoba.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Prastya Yana Wisesa mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah beraksi mencuri motor di Jalan Jojoran I, Sabtu 9 Agustus 2025 lalu. Selain itu tersangka juga beraksi mencuri motor di salah satu hotel Jalan Bangka Kamis 21 Agustus 2025 lalu.
Setelah dilaporkan korban, Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui petunjuk rekaman CCTV.
Tersangka Akbar ditangkap pada 26 September 2025. Setelah dikembangkan, tersangka Maulana berhasil dibekuk di Jalan Rungkut Asri Timur XVIII pada 22 Oktober 2025.
"Tersangka AS residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2018. Dia pernah ditangkap Polres Tanjung Perak," ucapnya, Kamis (30/10).
Prastya mengungkapkan, tersangka AS juga merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah ditangkap Polda Jatim dan divonis selama 6 tahun. Saat beraksi tersangka AS bersama AM berbagi peran. Tersangka AS sebagai eksekutor dan AM sebagai joki sekaligus pemantau situasi.
"AM peran sebagai pengantar dan memantau situasi. Keduanya sudah beraksi di dua lokasi wilayah Jojoran dan hotel Jalan Bangka," bebernya.
Modus operandi pelaku mencari sasaran motor yang diparkir di halaman rumah dan hotel. Saat ada motor yang tidak dikunci setir lalu dicuri dengan cara didorong bersama temannya.
Sementara tersangka Akbar mengaku motor hasil pencurian lalu dijual kepada temannya di wilayah Surabaya. Motor dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
"Uangnya untuk senang-senang. Saya sehari-hari bantu jualan bakso orang tua," ucapnya.
Akbar mengaku pada tahun 2018 pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia karena dibacok. Saat itu tersangka masih di bawah umur dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan. Kemudian pada tahun 2020 tertangkap kasus narkoba oleh Polda Jatim. "Tahun ini baru keluar lima bulan lalu," tukasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto