RADAR SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas berhasil mengamankan dua maling sepeda motor yang beraksi di depan toko alat listrik di Jalan Jagalan, Surabaya.
Kedua pelaku tersebut berinisial MT, 27, warga Dusun Malakah, Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura, dan MG, yang sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00. Saat itu korban mendengar suara benturan keras di depan toko. Begitu keluar, korban mendapati pelaku sudah berada di atas sepeda motornya dan mencoba kabur.
“Petugas reskrim yang sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pertama, yaitu MT,” ujar Iptu Suroto.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap rekan pelaku, yaitu MG, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Saat diamankan, petugas menyita satu buah jaket warna putih yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor matik warna hitam sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut tercatat atas nama PT SDT Surabaya. Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolsek Pabean Cantikan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Suroto.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Suroto mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi curanmor yang marak terjadi.
“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ganda. Gunakan alat pengaman tambahan, dan segera laporkan ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan,” tutur Suroto. (*)
Editor : Lambertus Hurek