RADAR SURABAYA — Seorang adik tega bacok kakak dikarenakan tersinggung dibilang mengkonsumsi narkoba. Tersangka MH, 22, membacok kakaknya MR, 27, menggunakan pisau sepanjang 60 sentimeter. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/10) lalu, di Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan kejadian bermula dari perselisihan antara dua saudara kandung, yang berujung pada tindakan kekerasan serius.
“Korban MR, mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan kanan setelah diserang oleh adik kandungnya sendiri, MH,” ungkap Iptu Suroto, Senin (21/10).
Diketahui, pelaku menyerang korban menggunakan sebuah pisau, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti bersama dengan satu buah kaos berwarna hitam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku mendengar bahwa tetangga depan rumah menyebut dirinya sering menggunakan narkoba. Setelah ditelusuri, pelaku menduga bahwa kakaknya yang menyebarkan informasi tersebut. Pelaku yang merasa tersinggung dan marah, kemudian mendatangi korban yang sedang bermain ponsel di depan rumah, dan langsung membacoknya.
"Serangan tersebut menyebabkan luka serius, dan korban harus dilarikan ke rumah sakit serta saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di RS Kemenkes, Jalan Indrapura Surabaya,” tambahnya.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban keesokan harinya, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Kamis (16/10) malam. Pelaku diamankan saat sedang tertidur.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan dua butir pil koplo dalam kantong celana pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap temuan tersebut.
"Pelaku mengaku dendam kepada kakaknya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, tersangka juga diketahui pernah ditahan pada tahun 2019 di Polsek Bubutan atas kasus narkotika," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto