Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Lakukan Penggelapan Rp 698 Juta, Staf HRD Perusahaan di Surabaya Disidang

Suryanto • Minggu, 5 Oktober 2025 | 20:24 WIB
PROSES: Terdakwa Adelaeda disidang di PN Surabaya. Staf HRD ini dilaporkan usai melakukan penggelapan dana perusahaan di Surabaya.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)
PROSES: Terdakwa Adelaeda disidang di PN Surabaya. Staf HRD ini dilaporkan usai melakukan penggelapan dana perusahaan di Surabaya.(SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang staf HRD perusahaan swasta. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe atas kasus penyalahgunaan jabatan.

Dalam amar dakwaanny, JPU Siska menjelaskan bahwa terdakwa diduga kuat telah menyalahgunakan jabatannya sebagai staf HRD di dua perusahaan, yakni PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia, yang berada di bawah naungan PT. Adipersada Group dan berlokasi di Ruko RMI, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. 

Perbuatan melawan hukum tersebut terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2018 hingga 2019. Terdakwa yang memiliki tanggung jawab terhadap kontrol absensi karyawan, pengelolaan kendaraan perusahaan, serta administrasi pengajuan biaya servis dan pajak kendaraan, diduga memalsukan dokumen dan mengajukan permohonan dana kasbon secara fiktif.

“Terdakwa memanipulasi proses administrasi pengajuan kasbon dengan memalsukan tanda tangan pejabat perusahaan, yakni General Manager dan Manajer Keuangan, serta menggunakan nota servis kendaraan yang telah dipindai dan diedit sendiri, untuk mengelabui bagian keuangan perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dari hasil audit internal yang dilakukan oleh staf audit perusahaan, ditemukan adanya pengeluaran tidak sah dari kas perusahaan sebesar Rp 698 juta. Dana tersebut semestinya digunakan untuk keperluan perawatan dan perpanjangan pajak kendaraan perusahaan, namun ternyata tidak pernah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Ironisnya, dalam proses penyelidikan internal, terdakwa mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain untuk renovasi rumah dan membayar pinjaman online. Pada tanggal 3 dan 6 Agustus 2019, terdakwa bahkan sempat membuat surat pernyataan pengakuan perbuatan dan kesanggupan untuk mengembalikan kerugian perusahaan.

Namun, hingga saat ini, realisasi pengembalian tersebut belum tuntas. Terdakwa hanya mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 90 juta dan berjanji akan menyerahkan aset berupa rumah di kawasan Jalan Ikan Gurami 3, Surabaya, sebagai bentuk tanggung jawab. Sayangnya, janji tersebut tidak pernah dipenuhi hingga perkara ini berlanjut ke meja hijau.

Audit menyeluruh yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, Hardy Pangdani, menyatakan bahwa kerugian total yang ditimbulkan dari tindakan terdakwa mencapai Rp 699.900.000,-, dan hingga kini belum sepenuhnya dipulihkan.

"Perbuatan terdakwa telah melanggar kepercayaan perusahaan dan mengakibatkan kerugian besar secara material. Ia diancam pidana berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.

Sidang lanjutan akan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan, termasuk General Manager dan staf keuangan yang tanda tangannya dipalsukan oleh terdakwa.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kriminal di surabaya #berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #pemalsuan #Kriminal Hari Ini #memalsukan #cara #Gelapkan #palsukan #Selatan #berita surabaya hari ini #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #jalan #staf hrd #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #penyalahgunaan jabatan #perusahaan #ngagel jaya #penggelapan #penggelapan dana #tanda tangan #berita kriminal surabaya