RADAR SURABAYA - Norliyanti divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti menganiaya dokter FS dengan bongkahan gragal. Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Irlina yang menegaskan niat jahat terdakwa telah terbukti. Bongkahan gragal yang dibawa dalam tas dinilai sebagai alat untuk melukai korban.
Hakim menyatakan unsur pidana terpenuhi dan tidak ada alasan penghapusan pidana. Hal yang memberatkan, korban tidak bisa beraktivitas selama beberapa hari dan mengalami trauma. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. "Menyatakan terdakwa Norliyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 353 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Irlina di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang sebelumnya menuntut pidana dua tahun. Atas putusan ini Norliyanti pun menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Dalam persidangan, Norliyanti mengakui perbuatannya dilakukan karena kecewa terhadap hasil operasi di rumah sakit (RS) milik pemerintah ini."Saya merasa luka operasi saya tidak ditangani dengan baik, jadi saya marah," ungkapnya.
Aksi penganiayaan terjadi 25 April 2025. Norliyanti menghantam kepala belakang dan punggung korban masing-masing dua kali hingga korban luka robek di kepala dan memar di punggung. Meski mengalami trauma fisik dan psikis, korban menyatakan telah memaafkan.
"Saya dijahit di kepala, tidak bisa beraktivitas tiga hari. Secara psikis masih was-was melayani pasien," ujar korban.
Kesaksian perawat rumah sakit, Sugianto, serta visum dokter forensik Ariyanto Wibowo memperkuat bukti di persidangan. Luka yang dialami korban dinyatakan akibat kekerasan benda tumpul.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto