RADAR SURABAYA - Jan Hwa Diana, kembali mencuri perhatian publik. Setelah sempat viral akibat kasus dugaan penahanan ijazah karyawan di perusahaannya, UD Sentoso Seal, kini ia bersama sang suami, Handy Soenario, harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perusakan dua unit mobil milik rekan kerja mereka.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut hukuman delapan bulan penjara bagi Jan Hwa Diana dan Handy Soenario. Mereka dianggap terbukti merusak dua kendaraan milik Hironimus Tuqu alias Nimus, yang saat itu terparkir di kawasan Perumahan Pradah Permai, Surabaya.
"Hal yang meringankan, mereka belum pernah dipidana dan telah berdamai dengan korban. Nota perdamaian kami lampirkan sebagai pertimbangan. Maka kami menuntut masing-masing 8 bulan penjara," ujar JPU Ahmad Muzakki.
Sikap kooperatif dan penyesalan terdakwa selama proses hukum juga menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Kuasa hukum Diana dan Handy, Andre Rian Hidayanto, meminta majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman. Ia menyampaikan bahwa keduanya adalah tulang punggung keluarga dan telah menunjukkan sikap sopan serta penyesalan mendalam.
"Kami mohon keringanan. Klien kami memiliki anak yang masih kecil, mereka sopan selama persidangan, menyesal atas perbuatannya, dan telah meminta maaf secara langsung kepada korban," terang Andre.
Untuk diketahui perkara ini bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta yang melibatkan Paul Stevanus, Yanto, dan Hironimus Tuqu alias Nimus. Proyek tersebut mengalami kendala karena desain dianggap terlalu rumit dan pengerjaan berjalan lambat, yang memicu ketegangan antara pihak pelaksana dan Diana.
Ketegangan memuncak saat Paul datang ke lokasi proyek untuk mengambil peralatan kerja. Ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Pada saat yang sama, dua ban dari mobil pikap milik Nimus dicopot, dan ban mobil Yanto diduga digerinda hingga rusak parah.
Yanto menyatakan bahwa ia melihat ban mobilnya sudah dalam kondisi tergorok saat turun dari lantai dua. Akibat insiden ini, Paul mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta, sementara Nimus tidak dapat menyewakan mobilnya selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti oleh polisi.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto