Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pengedar Sabu Asal Tambak Dalam Surabaya Dibekuk

Suryanto • Rabu, 17 September 2025 | 16:01 WIB
MENYIMAK: Terdakwa pengedar sabu Wahyu ditangkap di kosnya Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
MENYIMAK: Terdakwa pengedar sabu Wahyu ditangkap di kosnya Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Wahyu Rianto warga Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho didakwa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan terdakwa pada Mei 2025 silam. 

Dalam amar dakwaannya JPU Hajita menyebut pada 10 Mei 2025 silam sekitar di rumah kos Jalan Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, terdakwa Wahyu Rianto telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. Kasusnya bermula sejak 7 Mei 2025, saat terdakwa menghubungi rekannya Kudus (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 150 ribu.

Tidak berhenti di situ, terdakwa kembali membeli sabu pada 8 Mei 2025, kali ini untuk dijual kembali. "Transaksi tersebut berlanjut hingga 10 Mei 2025, di mana terdakwa membeli 0,5 gram sabu seharga Rp 500 ribu dari Kudus di kamar kosnya," ujar JPU Hajita. 

Barang tersebut kemudian dibagi menjadi empat paket kecil dan dijual kepada dua orang lainnya yang juga berstatus DPO, yakni Hasan dan Pentol, masing-masing seharga Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu. Sisa sabu disimpan oleh terdakwa di kamar kos untuk dijual kembali.

Namun, pada malam harinya, terdakwa ditangkap oleh petugas Polrestabes Surabaya, yang mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat kos terdakwa. "Saat penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat masing-masing ±0,091 gram dan ±0,082 gram, bersama dengan timbangan elektrik, plastik klip kosong, dan alat bantu penggunaan narkotika lainnya," imbuh JPU. 

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, kristal yang ditemukan pada terdakwa terbukti mengandung Metamfetamina, zat yang tergolong Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berkaitan dengan pekerjaan ataupun kepentingan ilmiah apa pun.

"Atas perbuatannya, terdakwa Wahyu Rianto didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I," tutup JPU Hajita.(sur/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #pengadilan negeri (pn) surabaya #berita narkoba surabaya #berita narkoba hari ini #Asemrowo #tambak #penyalahguaan narkoba #polisi #sidang #Berita Kriminal Hari Ini #jalan #sabu #ditangkap #Dalam #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #narkoba #pengedar #SS #sabu - sabu #berita kriminal surabaya #narkoba di surabaya