RADAR SURABAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel 13 unit di Rusunawa Warugunung, Karang Pilang. Langkah itu diambil karena para penghuni melanggar aturan. Ada yang menunggak retribusi, ada pula yang ber-KTP luar Surabaya.
Penyegelan dilakukan petugas gabungan bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Dinas Sosial, Bagian Hukum, Kecamatan Karang Pilang, kelurahan setempat, polsek, koramil, serta paguyuban rusun. Barang-barang yang masih tertinggal di dalam unit juga ikut dikeluarkan.
“Sebagian kamar sudah kosong, tapi ada juga yang masih ada kasur dan lemari,” ujar Agnis Juistityas, sub koordinator penindakan Satpol PP Surabaya.
Menurut dia, penyegelan akan dilakukan rutin. “Bagi penghuni yang sudah menerima surat peringatan agar segera patuh. Kalau tetap mengabaikan, akan kami kosongkan dan segel,” tegasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sejak awal mengingatkan bahwa rusunawa milik pemkot hanya untuk warga berpenghasilan rendah asal Surabaya. Warga ber-KTP luar Surabaya tidak berhak menempati hunian murah itu.
“Antrean calon penghuni sangat panjang. Jadi, rusun harus betul-betul untuk warga Surabaya yang berhak,” kata Eri dalam beberapa kesempatan.
Karena itu, Eri meminta satpol PP untuk selalu memantau semua rusunawa yang ada di Surabaya secara rutin. Jangan sampai disalahgunakan atau tidak sesuai peruntukan. (*)
Editor : Lambertus Hurek