RADAR SURABAYA - Hermin, 41, Kepala Toko Emas Novita di Pasar Setro, Surabaya, akhirnya divonis dua tahun delapan bulan penjara setelah terbukti menggelapkan emas seberat 1,4 kilogram senilai hampir Rp 1 miliar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Hermin bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Terhadap terdakwa Hermin dihukum pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan,” tegas Hakim Rudito di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Pertimbangan pemberat, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi pemilik toko emas dan para pelanggan. Sedangkan hal yang meringankan, Hermin mengakui perbuatannya, memiliki anak kecil, dan belum pernah dihukum.
Baik Hermin maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” ujar JPU Dilla.
Berdasarkan dakwaan, Hermin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Toko untuk menguasai emas hasil penjualan, pencucian, gadai, maupun titip jual. Ia memanipulasi pencatatan dan menjual emas milik pelanggan tanpa izin pemilik toko. Kerugian mencapai lebih dari Rp948 juta, dengan total emas yang digelapkan seberat 1.424,66 gram atau sekitar 1,4 kilogram, terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan giwang dengan kadar 8K hingga 24K.
Sebagian emas hasil penggelapan digadaikan ke UPC Cabang Suramadu, dari mana Hermin memperoleh dana Rp 29,5 juta. Aksi ini merugikan pemilik toko dan pelanggan seperti Asia dan Suprihatin. Emas pelanggan dalam berbagai bentuk senilai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, Hermin dijerat Pasal 374 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 378 jo Pasal 63 KUHP. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara tiga tahun enam bulan, namun majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan yakni dua tahun delapan bulan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto