Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polrestabes Surabaya Amankan 288 Orang, 22 di Antaranya Diproses Hukum

M. Mahrus • Selasa, 2 September 2025 | 05:37 WIB
DIAMANKAN: Polrestabes Surabaya mengamankan 288 orang dan 22 diantaranya diproses hukum. Mereka terkait dengan pembakaran pos polisi, Polsek Tegalsari, hingga Gedung Grahadi. (IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Polrestabes Surabaya mengamankan 288 orang dan 22 diantaranya diproses hukum. Mereka terkait dengan pembakaran pos polisi, Polsek Tegalsari, hingga Gedung Grahadi. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim mengamankan 580 orang terkait demo yang berujung ricuh. Sebanyak 288 orang diantaranya diamankan Polrestabes Surabaya. Dengan rincian, 22 orang diproses hukum sedangkan 266 orang dipulangkan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, secara keseluruhan mereka diamankan dari 18 TKP mulai dari lokasi pembakaran pos polisi, Polsek Tegalsari, dan Gedung Grahadi, Surabaya. 

"Sebagaimana kita ketahui Polsek Tegalsari ini termasuk masjid yang ada di dalam Polsek telah dilakukan perusakan dan penjarahan," terangnya.

Ditanya terkait peran 22 orang yang diproses hukum di Polrestabes Surabaya, Abast menyebut untuk peran spesifik yang diproses hukum belum bisa disampaikan karena proses masih berjalan. 

"Namun kami sedang mengumpulkan bukti untuk memperkuat memperjelas dari peran para pelaku perusuh. Bukan pendemo yang awalnya demo secara baik. Namum ada pihak perusuh yang melakukan provokasi upaya perusakan melakukan pembakaran dan penjarahan," bebernya.

Sementara terkait pelaku pembakaran gedung Grahadi, polisi masih melakukan pendalaman. "Tapi ini kami masih mendalami pelaku sesungguhnya dari pembakaran Grahadi," tegasnya.

Untuk pelaku yang diproses hukum dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, UU Darurat No 12 Tahun 1951 kepemilikan senjata, pasal 212 KUHP melawan petugas, pasal 351 ayat 1 Jo pasal 53 percobaan pembakaran serta pasal 406 pengerusakan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pendemo #Polda Jatim #kerusuhan #gedung grahadi #demo di surabaya #demo #DIproses #kriminal surabaya #polsek tegalsari #jumlah #ricuh #demo surabaya hari ini #pembakaran #pelaku #berita surabaya hari ini #Berita Kriminal Hari Ini #ditangkap #Gedung Grahadi Surabaya #hukum #update #Rincian #tersangka #pos polisi #berapa #orang #polrestabes surabaya #berita kriminal surabaya