RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat peringatan (SP) 2 untuk pengelola Pasar Tanjungsari, Asemrowo. Jika dalam tujuh hari tidak ada perubahan, pemkot menegaskan siap melakukan penataan hingga penertiban.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyebut SP kedua ini terpaksa dilayangkan karena pengelola pasar sebelumnya tidak mengindahkan SP 1.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid Jalan Tambak Deres Surabaya Ditangkap
“SP 1 kami berikan ke empat pasar di sana, yaitu (pasar) nomor 36, 47, 74, dan 77. Namun tidak ada satu pun pengelola yang merespons. Sehingga SP 2 kami berikan ke mereka,” ungkap Febrina.
Ia mencontohkan gudang nomor 77 yang izinnya untuk pergudangan industri, tapi dipakai sebagai pasar rakyat. “Itu menimbulkan keramaian dan membahayakan. Tidak boleh ada aktivitas perdagangan di sana,” tegasnya.
Sementara di gudang nomor 36, meski memiliki IMB untuk pasar grosir, praktik di lapangan justru menyerupai pasar induk, karena banyak pedagang menjual dalam partai besar.
“Jadi, masalahnya berbeda-beda. Namun intinya, semua tidak sesuai izin,” tambahnya.
Pemkot memberikan kesempatan tujuh hari bagi pengelola untuk membenahi perizinan dan aktivitas pasar. Jika tidak, opsi penataan hingga penertiban akan dijalankan.
Selain itu, Pemkot menawarkan relokasi bagi pedagang agar bisa berjualan di lokasi yang sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak akan segan bertindak jika pelanggaran tetap dibiarkan.
“Kalau tidak tujuh hari ke depan mereka tidak ada perubahan, maka kami lakukan penataan. Ini untuk melindungi warga dan memastikan pasar berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya. (dim)
Editor : Lambertus Hurek