RADAR SURABAYA – Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya memperkuat barisan hukumnya. Lewat penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perusahaan air minum ini menegaskan komitmennya menjaga layanan air bersih tetap aman, transparan, dan bebas dari persoalan hukum.
Penandatanganan yang digelar di kantor Perumda Air Minum Surya Sembada itu dihadiri langsung oleh Direktur Utama Perumda, Arief Wisnu Cahyono, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.
Dalam kesempatan itu, Arief mengungkapkan kalau ini merupakan bentuk dari komitmen nyata perumda dalam tata kelola perusahaan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerjasama ini kami harapkan dapat mendorong sinergi yang memberikan kontribusi positif bagi pelayanan air minum kepada warga Kota Surabaya,” ujar Arief.
MoU ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan begitu, pengelolaan aset perusahaan, kepatuhan hukum, hingga perlindungan terhadap layanan air minum bisa berjalan lebih optimal.
Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, menegaskan sinergi ini penting mengingat layanan air minum adalah kebutuhan vital masyarakat. Dia juga menekankan terkait pentingnya inovasi, khususnya yang melibatkan pihak-pihak luar.
“Karena hubungan baik yang sudah terjalin, kami melihat kemudahan bersinergi dalam menjaga dan mengawal program-program Perumda Surya Sembada sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menambahkan MoU ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mencegah potensi kerugian atau penyimpangan.
“Kalau ada pihak yang tidak patuh meski sudah ditegur, silakan sampaikan pada kami. Kami siap membantu mengingatkan agar mereka bekerja sesuai aturan,” tegasnya. (*)