Surabaya — DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota meninjau ulang kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah yang diatur melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda).
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, menilai surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan telah melampaui kewenangan jabatan Sekda.
"Sekretaris Daerah bertindak sebagai pejabat koordinatif administratif, bukan regulator kebijakan kependudukan," tegas Azhar, Kamis (7/8).
Menurutnya, kebijakan terkait dokumen kependudukan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ia menekankan, pembatasan jumlah KK dalam satu alamat seharusnya mengacu pada aturan pusat atau minimal peraturan kepala daerah.
"Surat Sekda itu hanya instrumen administratif internal, bukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal bersama dalam satu rumah karena alasan ekonomi. DPRD mendorong Pemkot untuk segera mengevaluasinya agar tidak menimbulkan masalah baru di lapangan. (nad/gab/fir)
Editor : M Firman Syah