Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pengibaran bendera lain dalam satu tiang bersama Bendera Merah Putih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
"Tidak ada dalam satu tiang itu ada Bendera Merah Putih dan bendera lainnya. Itu betul," ujarnya di Balai Kota Surabaya, Rabu (6/8).
Eri mengimbau warga tidak menyandingkan Merah Putih dengan bendera lain, meski tidak ada larangan pidana.
"Merah Putih adalah simbol persatuan. Dalam momen kemerdekaan ini, jangan pernah menyandingkannya dengan bendera lain," tegasnya.
Pemkot melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama tim gabungan akan melakukan patroli untuk mengawasi penerapan aturan tersebut. Selain itu, Pemkot membentuk Kampung Pancasila sebagai sarana edukasi nilai kebangsaan di tingkat masyarakat. Eri juga menekankan pentingnya soliditas warga untuk menjaga ketahanan kota.
"Kalau warganya kuat, tidak mudah terprovokasi, maka kota itu akan jadi kota yang kuat," katanya. (nad/gab/fir)
Editor : M Firman Syah