RADAR SURABAYA - Pamor Yamaha Mio karbu tengah menanjak. Motor matik lawas itu kini banyak diburu untuk direstorasi. Tapi di balik tren ini, Mio justru jadi incaran maling. Motor-motor tanpa surat laris di pasar gelap, dan salah satunya berakhir di tangan Riki. Penadah dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang ia didakwa sebagai penadah. Riki disebut kerap membeli motor curian dari dua pelaku, Hirus dan Ali Imron.
Harga motornya jauh di bawah pasaran. Riki mengaku pernah membeli Yamaha Mio merah marun seharga Rp500 ribu. Kondisinya bodong tanpa STNK dan BPKB. "Biasanya rumah kunci rusak," ujarnya saat persidangan.
Motor-motor itu tak disimpan lama. Biasanya langsung dijual kembali lewat Facebook. Ia mengunggah foto, lalu menawarkan dengan embel-embel "unit cepat laku", meski tanpa surat - surat. Harga pun dinaikkan sedikit, cukup untuk ambil untung. Salah satunya Mio J milik warga Wonokromo, dijualnya seharga Rp1,4 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman menyebut Riki menjadi langganan tetap dua pencuri, Hirus dan Ali Imron. Hampir semua motor hasil curian bermuara ke tangan Riki. Dengan cepat, kendaraan tanpa identitas itu diputar kembali ke pasaran lewat media sosial.
Kini ketiganya Riki, Hirus, dan Ali Imrom diadili di pengadilan. Mereka dijerat pasal berbeda. Pasal 363 KUHP untuk pencurian dan Pasal 480 KUHP untuk penadah.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto