RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dengan tersangka Abner Uki Oktavian, 22, pelaku pembunuhan ayah kandungnya dan barang bukti dari Polrestabes Surabaya. Dengan pelimpahan ini, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Betul, sudah menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Tanjung Perak setelah jaksa yang menangani berkas dinyatakan P21," ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak Yusuf Amin Akbar saat dikonfirmasi.
Saat disinggung apa ada pengajuan penangguhan penahanan, Yusuf mengaku tidak ada permintaan tersebut. "Tidak ada mas," jelasnya.
Yusuf menjelaskan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak sudah mempersiapkan jaksa penuntut umum (JPU) Gusdek. "Yang menangani kasus ini hanya satu jaksa saja," ungkapnya.
Dalam berkas itu, Abner dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal. "Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Yusuf.
Untuk proses pemberkasan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. "Ini untuk proses pemberkasan lebih mudah saja," tutur Yusuf.
Untuk diketahui kasus ini bermula ketika korban Saluki diajak keluar oleh anaknya Abner untuk mengambil mobil Fortuner yang diduga digadaikan. Korban dibonceng menggunakan motor Honda Scoopy warna merah menuju ke kawasan Jalan Darmo Permai, Sukomanunggal, Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban sempat diajak ke minimarket oleh anaknya untuk membeli rokok. Diduga, saat itu terjadi cekcok karena mobil yang dicari dan ditunggu korban tidak kunjung datang.
Pertengkaran itu, korban menyalahkan pelaku, istri dan mertuanya yang membuat dirinya marah dengan menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku langsung menyikut korban yang mengenai dahi yang langsung jatuh.
Saat terjatuh itu, kepala korban terbentur aspal. Mengetahui korban terjatuh, pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa motor serta tas korban.
Korban sempat diajak ke minimarket oleh anaknya untuk membeli rokok. Diduga saat itu terjadi cekcok karena mobil yang dicari dan ditunggu korban tidak kunjung datang.
Pertengkaran itu, korban menyalahkan pelaku, istri dan mertuanya yang membuat dirinya marah dengan menghentikan motornya. Setelah itu, pelaku langsung menyikut korban yang mengenai dahi yang langsung jatuh.
Saat terjatuh itu, kepala korban terbentur aspal. Mengatuhi korban mulai terjatuh, pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa motor serta tas korban.
Warga yang menemukan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Saat dilokasi korban sudah tewas dan polisi langsung melakukan otopsi.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto