Surabaya – PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mempertahankan aset negara berupa rumah dinas di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sengketa yang bermula dari gugatan penghuni ilegal rumah tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (31/7).
Dalam perkara Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby, majelis hakim menolak seluruh gugatan dari pihak penghuni dan mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh PT KAI. Dalam amar putusan, rumah beserta tanah seluas 214 meter persegi di atas lahan negara seluas 869 meter persegi dinyatakan sebagai aset sah milik PT KAI. Tanah tersebut tercatat dalam Hak Pakai Nomor 5/Kelurahan Pacarkeling.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa pihak penghuni telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati aset negara tanpa dasar hukum yang sah.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa KAI berkomitmen menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami akan terus kawal proses ini hingga inkrah. Aset negara harus dijaga, dan ini bagian dari komitmen kami dalam mendukung pelayanan perkeretaapian nasional,” ujar Luqman, Jumat (1/8).
Luqman juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan menempati aset milik negara. Ia memastikan KAI akan terus melakukan penertiban dan optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendukung bisnis, pelayanan publik, serta pengembangan jaringan transportasi nasional. (ali/gab/fir)
Editor : M Firman Syah