Surabaya – Polemik kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali mencuat ke ruang publik setelah kuasa hukum Dahlan Iskan menantang Jawa Pos untuk membuktikan keterlibatannya dalam pembelian perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Jawa Pos merespons dengan penjelasan tegas dan mendalam, disertai bukti-bukti hukum yang menguatkan posisi klien mereka.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menyatakan bahwa seluruh proses akuisisi dan penyertaan modal Jawa Pos terhadap PT DNP terdokumentasi secara utuh dan sah dalam dokumen perseroan yang telah disahkan melalui berbagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejak awal 1990-an.
"Jawa Pos bukan entitas yang mudah tergelincir dalam perdebatan emosional tanpa pijakan. Kami tidak akan menanggapi polemik dengan opini belaka, melainkan dengan data dan dokumen hukum yang konkret," tegas Daniel.
Menurut Daniel, sejarah kepemilikan PT DNP oleh Jawa Pos telah terekam sejak 1990, ketika rencana pendirian media mingguan Dharma Nyata pertama kali dipaparkan dalam Laporan Perusahaan yang disahkan dalam RUPS PT Jawa Pos tahun 1991. Setahun kemudian, RUPS 1992 kembali menegaskan penyertaan saham Jawa Pos di PT DNP.
"Dokumen internal perusahaan tidak hanya menunjukkan itikad bisnis, tetapi juga menegaskan struktur penyertaan saham secara sah. Nama Dahlan Iskan dan Nany Widjaja tercatat hadir dan menyetujui keputusan RUPS tersebut. Bahkan keduanya merupakan jajaran direksi saat itu," imbuh Daniel.
Baca Juga: Dahlan Iskan: Khofifah Tipe Gubernur yang Teknokratis Sejati, Betul-betul Terukur
Laporan Keuangan PT Jawa Pos tahun 1992, yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Paul Lembong & Rekan, mencantumkan secara eksplisit investasi saham di PT DNP.
Tanda terima uang atas nama Jawa Pos sebagai pihak pembayar atas pembelian saham PT DNP, lengkap dengan rekening koran perusahaan yang mencocokkan nominal transaksi. Lembar pembagian dividen PT DNP yang menunjukkan adanya pembayaran laba kepada PT Jawa Pos dan ditandatangani langsung oleh Dahlan Iskan.
Akta otentik yang disusun dan ditandatangani oleh Dahlan Iskan serta Nany Widjaja, memuat pernyataan bahwa seluruh dana pendirian PT DNP berasal dari Jawa Pos, sehingga kepemilikan sah secara hukum berada di tangan perusahaan tersebut.
"Kami memiliki dokumentasi hukum yang tidak dapat disangkal. Ini bukan soal persepsi, tapi soal fakta hukum," ujar Daniel dengan nada lugas.
Tim Kuasa Hukum Jawa Pos menilai bahwa dinamika ini muncul karena adanya langkah hukum yang kini tengah berjalan untuk meluruskan posisi hukum dan sejarah kepemilikan perusahaan. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses ini tetap dijalankan dalam koridor penghormatan terhadap institusi penegak hukum. Pihak Jawa Pos juga mengapresiasi ruang klarifikasi yang diberikan media, sembari berharap publik tidak terjebak dalam opini yang belum terverifikasi secara hukum.
"Jawa Pos menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kami percaya bahwa kejelasan data dan integritas dokumen akan menjadi penentu, bukan narasi sepihak di ruang publik," tandas Daniel.
Editor : M Firman Syah